Penyidik Kejari Pekanbaru Masih Lengkapi Berkas Korupsi PT PER
Kamis, 09 Januari 2020 - 12:08:12 WIB
PEKANBARU - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru belum merampungkan berkas tersangka perkara dugaan korupsi di PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER). Sampai saat ini, penyidik masih melengkapi berkas.
Dalam perkara ini ditetapkan dua tersangka yakni Irfan Helmi selaku mantan Pimpinan Desk PMK PT PER, Rahmawati selaku Analisis Pemasaran PT PER dan dan Irawan Saryono selaku Ketua Kelompok Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang menerima dana kredit. Ketiganya telah dijebloskan ke penjara.
Berkas ketiganya dilimpahkan ke jaksa peneliti pada akhir Desember 2019 lalu. Sejak saat itu, Jaksa Peneliti menelaah berkas perkara untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materilnya.
Jaksa peneliti menyatakan berkas perkara belum lengkap sehingga dikembalikan lagi ke penyidik. "Masih ada petunjuk yang harus dilengkapi oleh penyidik," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Yuriza Antoni, Rabu (8/1/2020).
Petunjuk itu, sebut dia, akan segera dilengkapi. Diyakini, dalam waktu dekat berkas tersebut akan kembali diserahkan ke Jaksa Peneliti. "Kita yakin, berkas perkara akan segera P-21 (dinyatakan lengkap). Selanjutnya akan kita lakukan proses tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum,red)," pungkas dia.
Pengusutan perkara dilakukan berdasarkan laporan manajemen PT PER ke Kejari Pekanbaru. Kredit yang diusut adalah penyaluran kredit bakulan atau kredit kepada UMKM pada Kantor Cabang Utama PT PER.
Diduga terjadi penyimpangan atas penerimaan angsuran pokok dan bunga pada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit sebesar Rp1.298.082.000, atas pencatatan laporan nominatif kredit 31 Desember 2014 hingga 31 Desember 2017.
Nilai tersebut kemudian menjadi kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit yang dilakukan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.
Diketahui, dalam proses penyidikan perkara ini, Korps Adhyaksa Pekanbaru telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dari pihak Biro Ekonomi Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau. Dia adalah Mardoni Akrom, yang merupakan Kepala Bagian (Kabag) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD.
Selain itu, pemeriksaan saksi dilakukan terhadap Irhas Pradinata Yusuf selaku Direktur Utama (Dirut) PT PER periode 2011-2015.
Selain dua nama yang disebutkan di atas, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap Direktur PT PER, Rudi Alfian Umar. Lalu, Kusnanto Yusuf yang saat perkara itu terjadi adalah Direktur PT PER.
Penulis : Linda Novia
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :