Berkas Dugaan Korupsi Kerja Sama Media di Rohil Dikembalikan
Selasa, 07 Januari 2020 - 11:00:01 WIB
PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) mengembalikan berkas perkara 3 tersangka dugaan korupsi dana kerjasama media di Sekretariat Dewan (Sekwan) Kabupaten Rohil tahun 2016-2017 ke penyidik Tipikor Polres Rohil.
Adapun ketiga tersangka yang dimaksud yakni, SA mantan Sekwan DPRD Rohil, MZ selaku pejabat pengadaan dan ROJ yang merupakan bendahara.
"Berkasnya sudah kita kembalikan ke penyidik. Sebelum Natal kemarin kita kembalikan berkasnya," ucap Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rohil, Herlina Samosir, Senin (6/1/2020).
Dikembalikannya berkas perkara tiga tersangka tersebut, dilanjutkannya, dikarenakan masih terdapat kekurangan dalam hal kelengkapan berkas perkara.
"Kita kembalikan (berkasnya) dengan petunjuk (jaksa) peneliti. Jadi saat ini masih proses pemenuhan berkas oleh penyidik," lanjutnya.
Untuk diketahui, dalam dugaan korupsi ini, diperkirakan kerugian negara akibat perbuatan ketiga tersangka tersebut mencapai Rp1,6 miliar.
Adapun peran ketiga tersangka, SA selaku penanggungjawab semua kegiatan kerjasama dengan media, MZ selaku PPTK kegiatan, dan ROJ berperan sebagai penanggungjawab pengeluaran uang untuk kerjasama dengan media.
Penulis: Linda Novia
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :