www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Honda CARE Hadir jadi Solusi Tepat Layanan Road Emergency
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Pemasok 36 Kg Sabu ke Sumsel Berasal dari Inhil, Aparat Lakukan Pengejaran
Rabu, 18 Desember 2019 - 09:38:06 WIB

PALEMBANG - Aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan mengejar pemasok 36 kilogram sabu-sabu dan 32.570 butir pil ekstasi asal Malaysia hingga ke Kabupaten Indragiri Hilir.

Berdasarkan pengakuan tiga tersangka kurir yang ditangkap membawa sabu-sabu dan pil ekstasi tersebut pada 11 Desember 2019, mereka mendapat pasokan dari bandar narkoba yang identitasnya diketahui Ac dan berada di Riau, sehingga petugas berupaya melakukan pengejaran ke sana, kata Kepala BNN Provinsi Sumsel, Brigjen Pol Jhon Turman Panjaitan, di Palembang, Selasa.

Dilansir dari Antarariau, dalam beberapa bulan terakhir, pihaknya telah menggagalkan beberapa kali transaksi peredaran narkoba dalam jumlah besar serta melibatkan jaringan antarprovinsi dan internasional seperti Malaysia.

Pengungkapan kasus terbaru pada 11 Desember oleh Tim Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Sumsel menggagalkan peredaran 36 kilogram sabu-sabu dan 32.570 butir pil ekstasi asal Malaysia di wilayah Kota Palembang dan Kabupaten Pali.

Narkoba dalam jumlah besar tersebut diamankan dari tiga tersangka, yakni Jon (30) dan Ry (25), warga Tembilahan, Indragiri Hilir, Provinsi Riau, serta Yb (35) warga Kota Palembang, Sumsel.

"Ketiga tersangka kurir tersebut mendapat instruksi mendistribusikan sabu-sabu dan pil ekstasi dari seorang bandar narkoba yang berdomisili di Tembilahan berinisial Ac yang kini dalam pengejaran petugas," ujarnya.

Melihat fakta pengungkapan kasus narkoba pada 2019 ini masih cukup tinggi, pihaknya berupaya meningkatkan program pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaan gelap narkoba (P4GN) di provinsi dengan 17 kabupaten/kota itu.

Melalui program tersebut diharapkan dapat rneningkatkan partisipasi masyarakat dalam mencegah dan memberantas narkoba serta dapat mempersempit ruang gerak jaringan pengedarnya.

Dalam pemberantasan narkoba, siapa pun yang terbukti menyimpan dan mengedarkannya, sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelakunya diancam pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati, kata Brigjen Jhon Turman. (*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Mekanik AHASS berikan layanan Honda Care untuk konsumen.(foto: istimewa)Honda CARE Hadir jadi Solusi Tepat Layanan Road Emergency
Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru Aidil Amri (foto/int)DPRD Segera Panggil Disdik Bahas Keluhan Biaya Perpisahan dan PPDB Pekanbaru
RAPP menggelar orientasi 25 keterampilan kader Posyandu (foto/ist)RAPP Dukung Peningkatan Keterampilan Kader Posyandu Pelalawan dan Siak
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Mamun Murod (foto/Yuni)Pemprov Riau Tunggu Arahan Pusat Buka Seleksi PPPK dan CPNS 2024
Kelezatan ikan bakar di Kedai Kopi Selatpandjang (foto/Yuni)Nikmati Sensasi Pedas dan Gurihnya Ikan Bakar di Kedai Kopi Selatpandjang
  Plt Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H Asmar bersama Dinas PUPR saat meninjau jalan di Kecamatan Pulau MerbauTinjau Jalan Rusak, Bupati Asmar Pastikan Seluruhnya Akan Segera Dibangun dan Diperbaiki
Disperindag beberkan Pasar Induk Pekanbaru kembali ditunda beroperasi (foto/int)Relokasi Pedagang TPS AKAP ke Pasar Induk Pekanbaru Ditunda, Ini Penyebabnya
Polisi menetapkan tersangka pembubaran doa rosario di Tangsel (foto/int)Kecam Doa Rosario Dibubarkan di Tangsel, Juandy Minta Penegakan Hukum
Anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi PDI-Perjuangan, Ruslan Tarigan (foto/int)DPRD Soroti Pasar Induk Pekanbaru Tak Kunjung Beroperasi
Longsor jalan lintas Padang-Solok, di Sitinjau Lauik dibersihkan (foto/tribunpadangLongsor di Lintas Padang-Solok Telah Dibersihkan, Lalu Lintas Lancar Kembali
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Kajati Riau Ditabalkan Gelar Adat di Balai Adat LAMR
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved