www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Ajak Pelanggan Kedepankan Semangat Kebersamaan Raih Keberkahan, Ini yang Dilakukan Telkomsel
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan, Ini Kata Kapolres Pelalawan
Selasa, 17 Desember 2019 - 17:24:16 WIB

PELALAWAN - Sat Reskrim Polres Pelalawan mengelar konferensi pers terkait kasus penganiayaan yang dialami  ISS, dengan LP Nomor: LP/189/ix/2019/Riau/Res Plwn, tertanggal 21 September 2019, dan kasus pengroyokan dengan LP Nomor: LP/235/XII/21019/Riau/Res Plwn, tertanggal 05 Desember 2019, pada Selasa (17/12/2019) sekira pukul 09.30 Wib, di Mapolres Pelalawan.

Kapolres Pelalawan AKBP M. Hasyim Risahondua, S.Ik, M.Si, didampingi Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Teddy Ardian, S.H, S.Ik, dan Kasubbag Humas Polres Pelalawan IPTU Edi Haryanto, pada awak media mengatakan, bahwa telah terjadi tindak penganiayaan yang dilakukan tersangka YS (28) terhadap  ISS, di depan rumah korban yang beralamat di Jalan Poros Bukit Horas, Dusun Tapoi Indah, Desa Bukit Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras Pelalawan, pada hari Sabtu tanggal 21 September 2019 sekira pukul 15.30 WIB.

Tindak penganiayaan ini, lanjut Kapolres, dilakukan tersangka berawal dari cekcok adu mulut antara tersangka dan korban. Kemudian tersangka membenturkan bahunya ke bahu korban sebanyak tiga kali, selanjutnya tersangka membenturkan kepalanya ke kepala korban sebanyak tiga kali hingga korban sempoyongan.

"Antara korban dengan tersangka ini masih ada hubungan keluarga, setelah melakukan penganiayaan tersebut, tersangka lalu pergi meninggalkan korban. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami benjol di kepala sebelah kanan dan kiri, serta memar di pundak kanan," jelas Hasyim.

M. Hasyim mengatakan, terhadap kasus ini, tersangka dikenakan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan.

Selanjutnya untuk kasus pengeroyokan, lanjut AKBP M. Hasyim Risahondua, dengan tersangka JFS (35) dan DS (26) terhadap korban yang bernama Cerlin Mendrofa, terjadi pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2019 sekira pukul 09.00 Wib, di depan Gereja GTDI Desa Bukit Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras.

Dijelaskan Kapolres, saat itu korban (Cerlin Mendrofa) datang ke rumah  ISS, yang juga merupakan pendeta di Gereja GTDI, untuk bertemu dengan ISS. Namun korban tidak bertemu dengan pendeta yang dimaksud, dan bertemu dengan para tersangka, kemudian para tersangka langsung melakukan pengroyokan terhadap korban.

"Tersangka JFS memukul korban dengan mengunakan besi fiber berulangkali dan mengenai bagian lengan korban. Sedangkan tersangka DS memukul punggung korban dengan mengunakan sebatang kayu hingga patah. Atas kejadian tersebut, korban mengalami bengkak di pergelangan tangan kanan, luka robek pada jari manis sebelah kanan, luka robek di bagian kening, luka gores di tangan kanan, dan luka gores di bagian leher," terang M. Hasyim.

Saat ini, lanjut Hasyim, Sat Reskrim Polres Pelalawan masih melakukan proses penyidikan, dan memintai keterangan dari para saksi. Untuk kasus pengroyokan ini, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan.

Kapolres menambahkan, untuk penanganan kasus ini kita betul-betul terarah, bahwa kejadian ini adalah murni penganiayaan. Dan para tersangka sendiri masih ada hubungan keluarga dengan  ISS. "Tidak ada kaitan antara LP yang pertama dan kedua. LP pertama antara tersangka dengan korban masih ada hubungan keluarga. Sementara LP kedua, korban adalah orang luar yang saat itu ingin menemui  ISS, yang tidak lain adalah pendeta di Gereja GTDI," jelas Kapolres.

Untuk motifnya sendiri masih pendalaman, karena kasus ini terjadi dalam keluarga. Kalau indikasi awal motifnya masalah keluarga, atau internal keluarga yang berujung pada penganiayaan.

"Tolong berikan informasi kepada masyarakat bahwa kasus ini tidak ada hubungannya dengan SARA, dan benar-benar kasus penganiayaan murni," harap Kapolres.

Penulis: Andy Indrayanto
Editor : Yusni Fatimah

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Penyerahan bantuan dari Telkomsel.Ajak Pelanggan Kedepankan Semangat Kebersamaan Raih Keberkahan, Ini yang Dilakukan Telkomsel
Pj Gubri, SF Hariyanto (tengah) pimpin rapat koordinasi untuk Ops Ketupat Lancang Kuning 2024 (foto/int)Jelang Idulfitri, Pj Gubri Minta Ketersediaan Pangan Tercukupi dan Antisipasi Bencana Alam
Penyerahan zakat dari PT BSP kepada Baznas Kabupaten Siak. Foto IstAlhamdulillah Nilainya Meningkat, PT BSP Serahkan Zakat melalui Baznas Siak
Kapolsek Bangko, Kompol Ihut MT Sinurat bersama personel mengamankan area perkuburan warga Tionghoa di Bagansiapiapi (foto/Afrizal)Ritual Cheng Beng di Bagansiapiapi, Polsek Bangko Mulai Tempatkan Anggota di Perkuburan
Rektor UIR Prof Syafrinaldi langsung memberikan paket berbuka untuk mahasiswa (foto/ist)UIR Bagikan 1.000 Paket Berbuka Puasa untuk Mahasiswa
  Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita (foto/int)Warga Pekanbaru Tak Perlu Legalisir Dokumen Kependudukan, Kadisdukcapil: Sudah Ada Barcode
Bupati Suhardiman Amby tunjuk dr Fahdiansyah sebagai Pj Sekda Kuansing (foto/ultra)Bupati Lantik Mantan Direktur RSUD Teluk Kuantan Jadi Pj Sekda Kuansing
Achmad Faisal Reza, Caleg DPRD Pekanbaru terpilih periode 2024-2029 (foto/yuni)Achmad Faisal Reza Sebut Sirkuit Balap di Pekanbaru Bisa Akomodir Bakat dan Bantu UMKM
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis ditahan atas kasus tambang timah (foto/ist)Terjerat Kasus Tambang Timah, Suami Sandra Dewi Ditahan Kejagung
Tiga lokasi Karhutla di Bengkalis dipadamkan tim gabungan (foto/int)Tim Gabungan Padamkan Karhutla di Bengkalis, Kebun Sawit Hangus Terbakar
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved