KAMPAR - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, ungkap pencurian satwa dilindungi. Dua tersangka dalam kasus ini sudah ditetapkan statusnya. Kini tinggal menunggu hasil penyelidikan penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam penuntutan penahanan atas kejahatannya.
Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendy, Minggu (15/12/2019) siang, menyebut bahwa pelaku ini sindikat jaringan perdagangan satwa dilindungi Internasional, urutan kedua setelah kasus narkotika.
"Kasus ini urutan nomor dua jaringan internasional setelah natkotika. Karena hewan yang diperjualbelikan pelaku ini berasal dari luar negeri," ujar Agung dalam konferensi persnya di Kampar.
Jelas Agung, dua pelaku ditangkap di Jalan Riau, Pekanbaru, kemarin saat itu tersangka membawa hewan yang dilindungi ke wilayah Lampung. Mereka ini, yakni Y dan IYS terancam hukuman 10 tahun penjara.
"Rencananya, pelaku akan mengirimkan hewan satwa dilindungi ini ke daerah Lampung kepada pemesannya. Namun masih terputus, kita belum mengetahui siapa pastinya pemesan. Karena pelaku ini sebagai pengendali di sini," tutur Agung.
Terkait pemesanan​ atau pun pemilik satwa dilindungi ini, Agung menyebut pihaknya masih mengupayakan memburu pelakunya. Selain sistem jaringan terputus yang dimiliki mereka, perlu adanya penyelidikan lebih mendalam lagi untuk mengungkap kasus ini.
"Jadi, satwa dilindungi negara ini bukan berasal dari Indonesia. Melainkan dari luar masuk ke Pekanbaru melalui wilayah Dumai," sambung Agung.
Adapun hewan satwa dilindungi yang disita aparat dari tangan pelaku, di antaranya 4 ekor singa, 58 ekor kura-kura Indiana dan 1 ekor Leopard​. Satwa ini berasal dari luar Indonesia masuk untuk diperjualbelikan di dalam negeri.
"Kita ketahui, kegiatan perdagangan satwa liar yang dilindungi negara ini memiliki sistem yang terorganisir. Ada pemilik, pengendali dan pemesan. Untuk nilai jual hewan ini cukup tinggi hingga ratusan juga perekornya," pungkas Agung.
Penulis : Helmi
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :