Kapal Motor Berisi Rokok Ilegal Rp 2,8 Miliar di Inhil Diamankan
Senin, 09 Desember 2019 - 19:29:47 WIB
INHIL- Sebuah kapal motor berisi rokok ilegal diamankan di perairan Indragiri tepatnya di Pulau Kijang, Kecamatan Reteh, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, Senin (9/12/2019) pagi.
Penindakan rokok ilegal senilai dua miliar lebih tersebut atas sinergi Patroli Laut KPPBC TMP C Tembilahan bersama Polres Inhil berdasarkan informasi dari masyarakat setempat adanya penyelundupan rokok ilegal diduga berasal dari Batam/Kepulauan Riau.
"Berdasarkan informasi masyarakat adanya kapal bermuatan rokok ilegal berlokasi di Pulau Kijang," kata Kapolres Inhil, AKBP Indra Duaman Siahaan melalui Kasubag Humas Iptu Warno Akman.
Informasi penyelundupan tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan pencarian oleh tim patla speed BC 10008 di sekitar Pulau kijang, dan berkoordinasi dengan Polres Inhil dan Polsek Pulau Kijang.
Kapal ditemukan dalam kondisi kandas di sekitar pohon nipah, diduga kapal digunakan sebagai gudang bermuatan rokok ilegal.
Adapun jumlah rokok yang disita tersebut kurang lebih 445 karton, 50 Slop, 10 bungkus, 20 batang. Jumlah keseluruhan 4.450.000 batang rokok merk luffman.
"Diperkirakan nilai barang Rp2.848.000.000. Potensi kerugian Negara Rp1.579.750.000," katanya.
Saat ini barang bukti dibawa ke KPPBC TMP C Tembilahan untuk dilakukan pencacahan dan proses lebih lanjut.
Penulis : Yendra
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :