PEKANBARU - Terpidana korupsi Tutin Apriyani (47) ditangkap penyidik Kejati Riau dan Kejati Bali, Senin (2/12/2019) tadi di tempat kediamannya Jalan Sudirman, Perumahan Puri Indah Pekanbaru.
Tutin ditangkap, terlibat kasus korupsi penjualan tiket di PT. Garuda Indonesia. Hakim Mahkamah Agung jatuhi hukumannya 1 tahun penjara. Sesuai putusan MA RI Nomor: 2121/K/Pid.Sus/2016 tanggal 26 Juli 2017.
Hal ini diungkap, Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo, Senin (2/12/2019) tadi. Dia mengatakan pihaknya dan Kejati Bali menangkap buronan terpidana korupsi penjualan tiket di PT Garuda Indonesia di rumahnya.
"Sesuai putusan MA. TA dinyatakan bersalah terbukti melakukan kejahatan korupsi," tegas Raharjo.
Tutin Apriyani merupakan karyawan BUMN PT Garuda Indonesia. Kata Raharjo, dia sempat dibebaskan demi hukum karena masa penahanannya telah habis dan kembali ke Pekanbaru.
"Sebagai tindak lanjut, jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Denpasar membawa terpidana ke Denpasar guna pelaksanaan eksekusi putusan (MA)," tambah Raharjo.
Sebelumnya, Tutin Apriyani terlihat korupsi pengadaan tiket bersama dua rekannya, Suhaimin Nidhom, dan AA Istri Wahyuni, karyawan DPSDK GA PT Garuda Indonesia, Bandara Ngurah Rai, Bali. Korupsi dilakukan pada medio September 2005 hingga Maret 2006.
Perbuatan terpidana berawal, ketika menerima kedatangan 15 orang penumpang Continental Airline rute Guam (Amerika Serikat), Denpasar-Jakarta. Mereka transit di Denpasar karena Continental Airline tidak punya rute ke Jakarta.
Terpidana mendapatkan uang dari exchange tiket dan penerbitan MCO balance dari kelompok masing-masing penumpang sebesar Rp 14,3 juta. Uang itu dikumpulkan dan dibagi rata untuk kepentingan pribadi.
Tutin dan kawan-kawan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat(1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomorb20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 Jo Pasal 64 KUHP.
Penulis : Helmi
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :