www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Mardianto Manan Ungkap Keinginan Maju Pilwako, Yakin Bisa Benahi Pekanbaru
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Divonis 28 Bulan Penjara, Mantan Kadis PMD Inhu Belum Ditahan
Jumat, 29 November 2019 - 13:33:38 WIB

PEKANBARU - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memvonis mantan Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Suratman, dengan penjara 2 tahun 4 bulan.


Suratman terbukti melakukan korupsi dana Usaha Ekonomi Desa-Simpan Pinjam (UED-SP) Berprestasi senilai Rp1,9 miliar.

Majelis hakim yang dipimpin Saut Maruli Tua Pasaribu menjerat Suratman bersalah melanggar Pasal 2 junto Pasal 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU  Nomor 20 Tahun 2001 junto pasal 55 KUHPidana.

"Menyatakan, terdakwa Suratman terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan," kata Saut.

Majelis hakim juga menghukum Suratman membayar denda Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Suratman juga diwajibkan mengembalikan uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 429.750.000.

"Satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara. Jika tidak diganti hukuman kurungan selama 2 tahun," tegas Saut dalam putusannya yang dibacakan, Rabu (27/11) sore.

Terkait dengan uang pengganti itu, sebelumnya  Suratman telah menitipkannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu sebesar Rp 120 juta.

Selain Suratman, dua terdakwa lainnya yang juga bawahan Suratman yakni Safri Beni selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), divonis pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan penjara. Kemudian Bariono, selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), divonis selama 6 tahun penjara.

Beny yang merupakan mantan Sekretaris Dinas PMD Inhu ini juga dibebankan membayar denda sebesar Rp50 juta atau subsider 2 bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Bariono, dibebankan membayar denda sebesar Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan.

Hakim tidak mewajibkan terdakwa Beny untui membayar uang pengganti kerugian negara karena telah menitipkan kepada JPU sebesar Rp 62.946.000. Beda dengan  Bariono, diwajibkan untuk membayar UP kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar atau 2 tahun penjara.

Atas vonis itu, JPU Ostar dan Rional  menyatakan pikir-pikir. "Kami pikir-pikir," ucap Ostar.

Usai sidang, Suratman tidak ditahan. JPU belum mengeksekusinya karena putusan belum mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah. Beda dengan Suratman, terhadap Beny dan Bariono tetap kembali dimasukkan ke dalam Rutan Klas II B Pekanbaru.

Dugaan penyelewengan terhadap Usaha Ekonomi Desa (UED) Simpan Pinjam (SP) berprestasi di wilayah Kabupaten Inhu dan dana transportasi pengelola UED SP pada kantor BPMD Kabupaten Inhu tahun anggaran 2012, 2013 dan 2014 lalu.Dari hasil penyidikan yang dilakukan dan audit, negara dirugikan mencapai Rp 1.939.950.000.

Penulis : Linda Novia
Edytor : Yusni Fatimah

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Anggota DPRD Riau dan politisi PAN, Mardianto Manan (foto:ist) Mardianto Manan Ungkap Keinginan Maju Pilwako, Yakin Bisa Benahi Pekanbaru
Sekda Inhu, Hendrizal mengikuti Rakor Pengendalian Inflasi tahun 2024 via daring (foto/andri)Sekda Inhu Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Tahun 2024
Perbaikan kerusakan Jalan Ahmad Yani, Kota Pekanbaru dimulai (foto/Yuni)Jalan Ahmad Yani Mulai Diperbaiki, Pj Gubri akan Sentuh Infrastruktur 12 Kabupaten/Kota
Ketua Tim Satgas Banjir Drs Fahkrizal mulai atasi banjir di Pangkalan Kerinci (foto/Andi)Bupati Perintahkan Tim Satgas Segera Atasi Banjir di Jalan Kota Pangkalan Kerinci
Produk APP Group, Foopak mendukung ajang lari internasional the RunCzech Marathon 2024 (foto/ist)Gelas Kertas Ramah Lingkungan dari Indonesia Dukung The RunCzech Marathon
  Pembukaan Uji Kompetensi Wartawan Tahun 2024 Angkatan XXIII di Pekanbaru, Selasa (23/4/2024).Wartawan Ujung Tombak Terwujudnya Berita Berkualitas, Aktual dan Berimbang
Tauke sawit dibantu warga memungut uang yang dihamburkan pelaku perampokan (foto/int)Uang Puluhan Juta Berserakan di Jalan, Ternyata Milik Tauke Sawit yang Dirampok
Penjabat (Pj) Gubernur Riau, SF Hariyanto (foto/Yuni)Pemprov Riau Bahas Kesiapan Pilkada Serentak 2024, Berikut Tahapannya
Aksesoris Suzuki Jimny 5-door fungsional untuk berbagai aktivitas petualangan (foto/ist)Ini Aksesoris Suzuki Jimny 5-door untuk Tingkatkan Pengalaman Petualangan
Program digitalisasi konservasi mangrove di Aceh menjadi wujud tanggung jawab sosial Indosat (foto/ist)Atasi Dampak Abrasi, Indosat Ooredoo Hutchison Optimalkan Digitalisasi Konservasi Mangrove di Aceh
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved