PEKANBARU - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memvonis mantan Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Suratman, dengan penjara 2 tahun 4 bulan.
Suratman terbukti melakukan korupsi dana Usaha Ekonomi Desa-Simpan Pinjam (UED-SP) Berprestasi senilai Rp1,9 miliar.
Majelis hakim yang dipimpin Saut Maruli Tua Pasaribu menjerat Suratman bersalah melanggar Pasal 2 junto Pasal 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto pasal 55 KUHPidana.
"Menyatakan, terdakwa Suratman terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan," kata Saut.
Majelis hakim juga menghukum Suratman membayar denda Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Suratman juga diwajibkan mengembalikan uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 429.750.000.
"Satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara. Jika tidak diganti hukuman kurungan selama 2 tahun," tegas Saut dalam putusannya yang dibacakan, Rabu (27/11) sore.
Terkait dengan uang pengganti itu, sebelumnya Suratman telah menitipkannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu sebesar Rp 120 juta.
Selain Suratman, dua terdakwa lainnya yang juga bawahan Suratman yakni Safri Beni selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), divonis pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan penjara. Kemudian Bariono, selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), divonis selama 6 tahun penjara.
Beny yang merupakan mantan Sekretaris Dinas PMD Inhu ini juga dibebankan membayar denda sebesar Rp50 juta atau subsider 2 bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Bariono, dibebankan membayar denda sebesar Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan.
Hakim tidak mewajibkan terdakwa Beny untui membayar uang pengganti kerugian negara karena telah menitipkan kepada JPU sebesar Rp 62.946.000. Beda dengan Bariono, diwajibkan untuk membayar UP kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar atau 2 tahun penjara.
Atas vonis itu, JPU Ostar dan Rional menyatakan pikir-pikir. "Kami pikir-pikir," ucap Ostar.
Usai sidang, Suratman tidak ditahan. JPU belum mengeksekusinya karena putusan belum mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah. Beda dengan Suratman, terhadap Beny dan Bariono tetap kembali dimasukkan ke dalam Rutan Klas II B Pekanbaru.
Dugaan penyelewengan terhadap Usaha Ekonomi Desa (UED) Simpan Pinjam (SP) berprestasi di wilayah Kabupaten Inhu dan dana transportasi pengelola UED SP pada kantor BPMD Kabupaten Inhu tahun anggaran 2012, 2013 dan 2014 lalu.Dari hasil penyidikan yang dilakukan dan audit, negara dirugikan mencapai Rp 1.939.950.000.
Penulis : Linda Novia
Edytor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :