Bandar Narkoba di Pekanbaru Pemilik Sabu 98 Kg Lolos Hukuman Mati, Kini Tersangka Pencucian Uang
PEKANBARU - Syamsuddin terpidana kasus narkoba kepemilikan 98 kilogram sabu dan ekstasi, lolos vonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Oleh hakim, dia malah dijerat hukuman seumur hidup.
Syamsuddin merupakan bandar besar yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) 2018 lalu. Sebelumnya dua orang kaki tangannya ditangkap aparat pada Agustus 2016 silam.
Sudah jatuh tertimpa tangga, tim gabungan JPU Kejaksaan Agung (Kejagung) dibantu penyidik BNN serta Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, menyita sejumlah aset mewah (barang mati) terpidana Syamsuddin dan menetapkan sebagai tersangka pencucian uang.
"Tadi tim Kejagung dan BNN bersama tim Kejari Pekanbaru melakukan pra Tahap II. Kita menyita sejumlah aset milik tersangka atas nama Syamsuddin," ungkap Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, Robi Harianto, Selasa (26/11/2019) sore.
Dijelaskan Robi, aset-aset yang disita pihak tim penyidik gabungan, yakni berupa tiga unit mobil mewah, dua unit rumah hingga beberapa unit sepeda motor milik terpidana kasus narkoba yang berada di Kota Pekanbaru.
"Usai perkara pidana narkoba rampung, penegak hukum kembali membuka penyidikan baru, yakni Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dia kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut," sebut Robi.
Adapun aset mewah milik tersangka Syamsuddin ini disita penyidik, adalah dua unit rumah, tiga unit mobil jenis Toyota Yaris, Toyota Celica dan Honda CRV. Kemudian dua unit sepeda motor masing-masing Yamaha RX-king dan Bennelli matic serta enam unit sepeda motor mini.
"Aset-aset itu milik tersangka. Disita untuk perkara TPPU nya," tegas Robi.
Robi menyebut jika Kejari Pekanbaru saat ini masih dalam tahap kasasi. Syamsuddin yang lolos dari jerat hukuman mati setelah divonis hakim Pengadilan Pekanbaru dengan hukuman seumur hidup itu berpotensi menerima vonis lebih berat, tergantung hasil MA.
Untuk diketahui, Syamsuddin ditangkap BNN di depan sebuah ruko di Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru pada 18 November 2018. Saat itu, petugas hanya menyita barang bukti berupa 29 gram sabu-sabu.
Syamsuddin sempat menjadi buron selama dua tahun. Namun dia dapat dibekuk setelah BNN menangkap dua kaki tangan Syamsuddin, yakni Edo Ronaldi dan Idrizal Efendi.
Dua tahun kemudian, petugas BNN Riau berhasil melacak kembali Syamsuddin saat menjemput sabu-sabu di sebuah pelabuhan tikus di Pekanbaru. Petugas yang mengintainya langsung menangkap Syamsuddin.
Penulis : Helmi
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :