Polda Riau Ungkap Penyelundupan 18 Orang TKI Ilegal dari Malaysia
Kamis, 21 November 2019 - 13:33:31 WIB
PEKANBARU - Bulan lalu, penyelundupan manusia kembali diungkap Ditpolair Polda Riau saat memasuki perairan Tanjung Medang, Kabupaten Bengkalis. Aparat saat patroli laut, menangkap kapal Speed Boat tanpa nama membawa 18 orang asal Indonesia.
Hasil pemeriksaan, mereka berlayar dari negara Malaysia ke Indonesia tanpa mengantongi surat dan dokumen lengkap (ilegal,red) dari Imigrasi setempat. Selain itu, satu orang pelaku yang membawa orang tersebut turut diamankan.
Direktur Polairud Polda Riau Kombes Badarudin, Kamis (21/11/2019) siang di Pekanbaru, kepada halloriau.com, mengatakan pihaknya telah berhasil mengungkap kasus penyelundupan manusia antar negara secara ilegal.
"Hasil pemeriksaan, ke 18 orang ini asli warga negara Indonesia. Keluar dari Malaysia dan masuk kembali tanpa dokumen sah. Adapun pasport yang dimilikinya telah habis masa berlakukanya," ucap Badarudin.
Menurut Badarudin, satu pelaku yang turut diamankan ini Nanang adalah tekong pembawa orang dari Malaysia ke Pulau Rupat menggunakan kapal. Terkait penyelundupan ini, kata Badarudin ke 18 orang ini memilik paspor pengunjung di Malaysia, tapi sudah kadarluasa.
"Mereka ini punya pasport pengunjung, tapi karena sudah habis mereka bekerja di sana sebagai TKI secara ilegal," ucap Badarudin.
Kata Badarudin pihaknya telah mengetahui dua orang rekan Nanang lainnya. Yakni Ari dan AS (DPO). Seiring penyelidikan Ari diketahui telah diamankan oleh pihak petugas Malaysia dengan kasus serupa.
"Ari sudah ditangkap petugas Malaysia karena kasus penyelundupan manusia juga. Awal terungkap kasus ini setelah adanya laporan masyarakat, di sana mulai kita telusuri dengan patroli dan menemukan pelaku membawa 18 orang secara ilegal," terang Badarudin.
Penulis : Helmi
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :