Wanita di Pekanbaru Tolak Dakwaan Penyelundupan 999,62 Gram Sabu di Dapur Rumahnya
Sabtu, 16 November 2019 - 10:32:35 WIB
PEKANBARU - Wanita warga Pekanbaru, Hariyani terancam hukuman pidana karena didakwa menyelundupkan 999,62 gram narkotika jenis sabu di dapur rumahnya pada 20 Agustus 2019 dan kejahatannya itu melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Hariyani didakwa bersalah karena perbuatannya melanggar hukum sementara barang haram diselundupkan itu jelas dapat merusak mental generasi muda bangsa," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), T. Harly Mulyatie, SH di PN Pekanbaru, dalam keterangannya di Pekanbaru, Kamis (14/11/2019).
JPU kemudian membacakan kronologis penangkapan Hariyani yang bermula dari penerimaan atas barang haram yang diantar langsung oleh Riki Fernando yang sebelumnya Hariyani sudah dihubungi terlebih dahulu oleh Rudi (DPO) untuk menjemput barang dari temannya (red. Riki Fernando) tersebut.
Karena pada saat itu terdakwa sedang kedatangan tamu, maka ia meminta Riki Fernando untuk mengantarkan langsung paket sabu tersebut ke rumahnya dan mereka bertemu tepat di depan rumah terdakwa.
Setelah menerima paket sabu yang dibungkus kantong plastik itu terdakwa langsung menyimpannya di dapur selanjutnya Rudi menelpon Hariyani lagi untuk memastikan kalau paket sudah aman diterimanya.
Selang beberapa jam kemudian tim Buser Polresta Pekanbaru menggeledah dan menemukan barang bukti tersebut --yang kemudian telah dimusnahkan pihak kepolisian seberat 967,52 gram-- itu dan disisakan 0,1 gram untuk menjadi barang bukti sidang di pengadilan.
Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Forensik medan No. Lab :8843/NNF/2019 pada Senin 09 September 2019 yang ditandatangani oleh Waka Laboratorium Forensik Cabang Medan Dra. Melta Tarigan, M.Si menyimpulkan bahwa barang bukti satu plastik bening berisi kristal berwarna putih positif mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I sesuai dengan Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sidang akan dilanjutkan pada hari yang sama satu minggu yang akan datang karena terdakwa mengajukan eksepsi atau penolakan dan keberatan terhadap dakwaan diajukan JPU.
"Sidang akan kita lanjutkan minggu depan dan kita akan mendengarkan pembelaan dari terdakwa," kata Hakim Ketua, Dahlia Panjaitan, SH, seperti dikutip dari antara. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
BERITA LAINNYA |
|
|
Bakal Telan Biaya Rp1,8 Miliar, SDN 83 Pekanbaru Segera Dibangun Pasca Terbakar Harga Komoditas Pertanian di Riau Stabil, Pinang Kering Tetap Rp4.400/Kg Pj Wako Bakal Berganti, Sekdako Tegaskan ASN Pemko Pekanbaru Tetap Produktif Edaran Disdik Riau Melarang Acara Mewah Perpisahan Sekolah, Ini Respon PGRI Riau Genjot Pendapatan Daerah, Bapenda Kepulauan Meranti Upgrade Aplikasi Sitanjak
|
|
Pj Sekdaprov: Otda untuk Kesejahteraan dan Demokrasi Digrebek, Bandar Narkoba Kampung Dalam Pekanbaru Tunggang Langgang Lompat ke Sungai Siak Alumni Angkatan I, Sovia Septiana Wakilkan Caleg Terpilih dari Riau Hadiri Halalbihalal Golkar Institute Sambut Pilkada Serentak 2024, HKR Dorong Generasi Muda Rohul Turut Berpolitik Ikut Halalbihalal Polresta Pekanbaru, Ini Pesan Kapolda Riau untuk Personel
|
Komentar Anda :