Dugaan Korupsi Proyek Video Wall, Jaksa Periksa Sekretaris dan Anggota Tim PPHP
Selasa, 12 November 2019 - 12:17:08 WIB
|
Ilustrasi |
Baca juga:
|
PEKANBARU - Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memeriksa Tim Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) proyek pengadaan video wall di Dinas Komunikasi Informasi, Statistik dan Persandian Kota Pekanbaru, Senin (11/11). Ada tiga orang dipanggil.
Ketiga Tim PPHP itu adalah Endra Trinura selaku Sekretaris Tim PPHP serta dua anggota tim, Febrino Hidayat dan H Masisco. Mereka datang ke Kantor Kejati Riau, Jalan Arifin Achmad, pada pukul 09.00 WIB dan diklarifikasi hingga sore hari.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, membenarkan pemanggilan ketiga tim PPHP. "Mereka diklarifikasi terkait pengadaan video wall di Pemko Pekanbaru," ujar Muspidauan.
Muspidauan menyebutkan, jaksa penyelidik sedang mengumpulkan bahan dan keterangan terkait dugaan penyimpangan pengadaan video wall. "Ini dalam proses penyelidikan untuk membuat terang, ada atau tidaknya tindak pidana," kata Muspidauan.
Dalam perkara ini, jaksa penyelidik sudah mengklarifikasi empat orang lainnya, yakni Kepala Dinas Komunikasi Informasi, Statistik dan Persandian Kota Pekanbaru, Firmansyah Eka Putra. Ketika proyek dilaksanakan, Eka menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskominfotik dan Persandian Pekanbaru sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Pengguna Anggaran (PA).
Jaksa penyelidik juga telah memanggil Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Vinsensius Hartanto, Ketua Tim Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Muhammad Azmi, dan Pejabat Pengadaan Barang Jasa/Pokja, Agusril.
Kemarin, Firmansyah Eka Putra kembali mendatangi Kantor Kejati Riau. Eka datang untuk menyerahkan dokumen kepada jaksa penelidik Pidsus Kejati Riau. Dokumen itu disinyalir terkait pengadaan video wall.
Pengadaan video wall dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru tahun anggaran 2017 dengan nilai Rp 4,4 miliar. Dana itu untuk membeli 24 unit video wall di Command Center.
Diduga ada mark up dana dalam pembelian unit video wall. Namun dalam pemeriksaan, Eka membantah hal itu. Menurutnya, pembellian barang-barang dibeli dari katalog milik pemerintah dan bukan di pasar gelap.
Dalam kegiatan itu, sebutnya, pihaknya khusus membeli video wall saja. Saat itu, ada sekitar 15 item pembelian, khususnya video wall karena barang-barang IT ada di katalog.
Pengusutan perkara itu dilakukan berdasarkan laporan yang diterima Korps Adhyaksa Riau. Disinyalir, ada penggelembungan harga atau mark up dalam kegiatan.
Menanggapi laporan itu, Kejati Riau kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) dengan Nomor : PRINT-11/L.4/Fd.1/10/2019. Surat itu ditandatangani oleh Kepala Kejati (Kajati) Riau Uung Abdul Syakur pada 30 Oktober 2019 kemarin.
Penulis : Linda Novia
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :