PN Pasir Pangaraian Sita Eksekusi Tanah Milik Ernawati Siahaan
Rabu, 06 November 2019 - 17:55:57 WIB
PASIR PANGARAIAN - Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) laksanakan sita eksekusi terhadap sebidang tanah kosong seluas 400 meter persegi milik Ernawati Boru Saragih, di Desa Rantau Kasai Kecamatan Tambusai Utara, Rabu (6/11/2019).
Sita eksekusi ini berdasarkan hasil keputusan sidang yang diajukan pengurus KSU CU Hati Nurani Rohul, dengan dasar yang bersangkutan tidak bisa melunasi dan membayar pinjaman uang Rp70 juta dari KSU CU Hati Nurani.Sehingga harus menempuh jalur hukum gugatan sederhana di PN Pasir Pangaraian.
Pelaksanaan sita eksekusi sebidang tanah seluas 400 meter persegi, berjalan lancar dan aman. Meski demikian untuk mengantisipasi terjadinya hal - hal yang tidak diinginkan puluhan personel kepolisian Polsek Tambusai Utara (Rambut) melakukan pengamanan di lokasi sita eksekusi.
Sita eksekusi tersebut langsung disaksikan seketaris Desa Rantau Kasai, personil Polsek Tambusai Utara, kuasa hukum dari KSU, CU Hati Nurani Rohul, Efesus DM Sinaga, dan Pengurus KSU, CU Hati Nurani Rohul. Namun sita ini tidak dihadiri pihak tergugat (Ernawati Saragih, red).
Pelaksana sita eksekusi oleh Panitra, PN Pasir Pangaraian Ary Nanda SH.MH didampingi tim eksekusi.
Ary Nanda mengatakan, sebelumnya, Ernawati Boru saragih melakukan peminjaman uang di KSU CU Hati Nurani Rohul sebesar Rp70 juta dengan masa pinjaman selama 36 bulan.
"Namun pinjaman tersebut yang bersangkutan tidak membayarkan atas kewajibannya sehingga pihak pemberi pinjaman yaitu KSU CU Hati Nurani melakukan gugatan sederhana ke PN Pasir Pengaraian," terang Ary.
Dari sidang tersebut, PN Pasir Pengaraian mengabulkan gugatan dari pengurus KSU CU Hati Nurani sehingga dilakukan sita eksekusi karena sudah bermuatan hukum tetap.
Penulis: Feri Hendrawan
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :