Usai Cabuli Melati yang Umur 10 Tahun, Pria 52 Tahun di Kampar Ajak Mandi Bareng
Selasa, 05 November 2019 - 21:12:43 WIB
PEKANBARU - Pria inisial ST (52), warga Kecamatan XIII Koto Kampar ditangkap aparat di kediamannya, atas tuduhan telah mencabuli anak di bawah umur.
Kapolres Kampar AKBP Asep Darmawan, melalui Kasat Reskrim AKP Fajri, Selasa (5/11/2019) menginformasikan perihal penangkapan tersebut. Dia mengatakan pelaku saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan intensif.
Kasus ini terungkap pada medio September lalu. Kata Kasat, itu setelah korban mengadu kepada kakak kandungnya.
Kronologis kejadian, korban, sebut saja Melati (10), dibawa pelaku ke ladang karet bersama anak pelaku.
Di sana, sambung Kasat, korban dicabuli dengan leluasa di bawah ancaman pelaku. Korban dilarang memberitahukan aksi ini kepada orang lain. Usai melakukan itu, pelaku membawa korban mandi bersama-sama dengan anaknya di kolam, tak jauh dari lokasi.
"Usai aksinya, korban mandi bersama anak pelaku. Lalu mengantarkan korban pulang ke rumahnya," sebut Kasat.
Sesampai di rumah, korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada kakaknya. Tidak terima perbuatan pelaku ini, saksi melaporkan kejadian ini ke Polres Kampar untuk pengusutan.
"Setelah menerima laporan dan bukti-bukti serta keterangan saksi, kita langsung menangkap pelaku. Saat itu dia berada di kebun dekat rumahnya," singkat Kasat.
Penulis : Helmi
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :