Dituduh Merampok, Ketua DPRD Meranti akan Laporkan Tokoh Pejuang Pemekaran
Senin, 21 Oktober 2019 - 15:41:41 WIB
SELATPANJANG - Ketua DPRD Kepulauan Meranti sementara, H Fauzi Hasan SE akan melaporkan seorang tokoh pejuang pemekaran Kepulauan Meranti, Syaiful Ikram ke kepolisian terkait pencemaran nama baik.
Sebelumnya Syaiful Ikram mengatakan telah terjadi perampokan barang inventaris di rumah dinas Ketua DPRD. Dimana barang- barang tersebut diangkut oleh Fauzi Hasan pasca dia tidak terpilih lagi menjadi ketua DPRD.
Diketahui dari 29 item barang inventaris yang hilang, hanya gorden dan AC saja yang tersisa.
Dikatakan ketua DPD PAN itu, dirinya tidak terima jika dikatakan telah merampok barang milik negara itu. Untuk itu dia telah mengintruksikan kepada Setwan untuk menyerahkan persoalan ini kepada pihak yang berwajib.
"Kita telah disuruh Bupati mengamankan barang dan bupati telah memberitahu ke Setwan, jadi dimana letak unsur merampoknya. Mengingat bahasa merampok inilah kita suruh Setwan untuk melaporkan hal ini kepada pihak yang berwajib. Diduga Syaiful Ikram yang ingin merampok sebenarnya, ini terbukti anggotanya Mitra Vijey mengambil kursi sofa di rumah dinas," kata Fauzi Hasan.
Sekretaris Dewan (Sekwan) H Irmansyah ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa barang-barang yang dibawa oleh ketua DPRD itu sudah terlebih dahulu mengantongi izin.
"Intinya beliau ada memberitahukan dan meminta izin terlebih dahulu kepada bupati dan Setwan, jadi tidak benar barang-barang tersebut dibawa tanpa izin," kata Irmansyah.
"Dan saya sudah memberitahukan kepada Kasubbag umum selaku yang tahu barang- barang tersebut. Apakah statusnya peminjaman pakai sementara atau bisa dihibahkan sesuai dengan peraturan yang berlaku, dimana status beliau kan masih pimpinan dewan," kata Irmansyah lagi.
Irmansyah juga mengakui bahwa dirinya sudah mendapatkan intruksi dari ketua DPRD itu untuk melaporkan ke pihak kepolisian, namun dirinya akan mempelajari terlebih dahulu terkait kasus ini.
"Kita bagaimana arahan pimpinan, ini sedang lagi dipelajari. Kita minta bantu pendapat beberapa orang tenaga ahli di Sekwan yang berlatar belakang hukum," ujarnya.
Sementara itu, Syaiful Ikram yang dikonfirmasi melalui telpon selularnya menanggapi pelaporan terhadap dirinya, dia mengatakan bahwa pengambilan barang- barang inventaris itu tidak boleh dilakukan, karena sudah ada aturan yang mengatur.
"Semakin dia melapor, semakin dia terjebak dengan hukum, karena barang inventaris itu tidak boleh diambil walaupun itu atas izin bupati. Itu tidak boleh karena sudah ada aturan hukumnya, aset daerah itu bisa dihapus dan dipindahtangkankan setelah melalui proses," kata Syaiful, Senin (21/10/2019).
Terkait pelaporan dirinya, Camat Rangsang Barat itu mengaku tidak takut, bahkan dia menunggu laporan itu dibuat.
"Jika dia mau melaporkan, silahkan laporkan sekarang, saya tantang dan menunggu di Polres. Intinya jangan dia bertahan dengan benang merah, karena semakin bertahan semakin bermasalah nantinya. Kami dari pejuang juga sudah melalukan rapat, kembalikan barang itu ke inventaris, maka berakhirlah semua persoalan," ujar Syaiful.
Penulis : Ali Imroen
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :