Tersangka Penggrebekan Sabu di Pekanbaru Terkoneksi dengan Pengendalinya di Lapas
Senin, 14 Oktober 2019 - 16:52:23 WIB
PEKANBARU - Tiga tersangka yang ditangkap aparat saat penggrebekan sebuah rumah di Jalan Jatayu, minggu lalu, ternyata berperan penting dalam jaringan narkoba yang dikendalikan dalam Lapas. Sebelumnya mereka sudah pernah beraksi hingga akhirnya aksinya gagal terakhir kali.
Kanit Reskrim Polsek Sukajadi Iptu Abdul Halim, kepada halloriau.com, Senin (14/10/2019) di Pekanbaru, menyebut tersangka Heru sudah dua kali beraksi. Ia memiliki jaringan langsung ke pihak penerima barang.
"Barang ini diterima tersangka Heru dan menyuruh dua rekannya Rasy dan Mei menjemput barang ini dan membawa ke rumah kontrakan. Saat itu disergap (eksekusi) dan ditemukan narkoba dalam koper warna ping," ucap Abdul.
Lebih mendalam, barang yang diterima itu akan diserahkan lagi pada seseorang Mr X oleh tersangka Heru. Dimana kata Abdul, Heru ini akan beraksi setelah mendapatkan arahan pelaku inisial E yang berada di dalam Lapas.
"Heru ini memiliki jaringan atau terkonek langsung dengan pengendalinya inisial E dari Lapas. Setelah menunggu arahannya, tersangka akan mengirim barang ke si penerima. Sistemnya, membuang barang di tengah jalan lalu akan dijemput (tidak tahu siapa orangnya,red)," tutur Abdul.
Menurut Abdul, penerima barang ini MR X dari pengakuan Heru, dialah yang mengambilnya. Meski demikian, aparat masih menelusuri kebenaran pengakuan Heru.
"Saat ini Mr x masih dilakukan penyelidikan, apakah alibi dari Heru benar atau tidak. Yang punya jaringan ke Lapas adalah Heru," sebut Abdul.
Selain itu, untuk upah yang diterima tersangka ini bervariasi tergantung jenis narkobanya. Seperti sabu dan inek diupah sebesar Rp5 juta. Untuk tiga tersangka, dikenakan dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 127 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sebelumnya, Polsek Sukajadi grebek rumah kontrakan tersangka di Jalan Jatayu, pekan lalu. Disana ditemukan inek sebanyak 5.293 butir, Happy Fave 1.000 butir dan sabu 1 kilogram lebih dengan tiga pasangan.
Tiga pria diantarannya Heru (23), Rasy (21) dan Mei (26) terpaksa ditahan aparat karena terbukti bersalah. Sementara itu, tiga wanita lainnya yang ikut terlibat dalam penggrebekan itu di antaranya S (21), D (24) dan DA (24) ditetapkan saksi, karena tidak terbukti.
Penulis : Helmi
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :