Kasus Dugaan Pencucian Uang, KPK Dalami Aliran Dana Mantan Bupati Cirebon ke Acara PDI-P
Rabu, 09 Oktober 2019 - 06:08:50 WIB
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.
Salah satu hal yang didalami adalah aliran dana tindak pidana tersebut ke acara Kongres Pemuda 2018 yang digelar PDI Perjuangan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidiknya telah memeriksa salah seorang kader PDI-P bernama Nico Siahaan terkait pendalaman kasus tersebut.
"Satu orang anggota DPR RI sudah kami periksa dalam penyidikan kasus pengembangan yang baru ini, saudara Nico Siahaan sudah kami periksa karena yang bersangkutan punya peran dalam acara itu," kata Febri, Selasa (8/10/2019) dikutip dari Kompas.
Febri mengatakan, dugaan aliran dana ke acara partai besutan Megawati Soekarnoputri tersebut sebenarnya telah terungkap di dalam sidang kasus jual beli jabatan yang juga melibatkan Sunjaya sebelumnya di Pemkab Cirebon.
"Sudah terungkap di fakta persidangan itu ada pengembalian Rp 250 juta. Nah diduga uang 250 juta ini berasal dari Bupati Cirebon (Sunjaya)," ujar Febri.
Ketika ditanya apakah ada kader PDI-P yang akan diperiksa kembali mengenai kasus ini, Febri pun mengonfirmasinya. Hanya saja, ia tidak menyebut detail siapa yang akan diperiksa.
"Nanti jika dibutuhkan lagi, dapat dilakukan pemanggilan terhadap pihak terkait," kata Febri.
Diberitakan sebelumnya, penyidik KPK menetapkan eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang.
Dikutip dari Tribunnews.com, Sunjaya diduga menggunakan uang hasil suap serta gratifikasi yang diterimanya sebesar Rp 51 miliar ke dalam bentuk lain.
Salah satunya, digunakan untuk membantu acara Kongres Pemuda yang digelar PDI-P pada 2018 lalu, yaitu sebesar Rp 250 juta. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :