Disinyalir Rugikan Negara Rp 18 M, Kejati Usut Dana Tunjangan Profesi di Disdik Kuansing
Kamis, 03 Oktober 2019 - 11:59:42 WIB
PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengusut dugaan korupsi dana tunjangan profesi dan tambahan penghasilan guru di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Dugaan penyimpangan ini disinyalir merugikan negara miliaran rupiah.
Dana tunjangan profesi dan tambahan penghasilan dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kuansing 2015-2016. Penyimpangan dana ini awalnya telah ditelaah oleh Bagian Intelijen Kejati Riau.
Setelah gelar perkara, penanganan perkara diserahkan ke Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejati. Perkara sudah masuk tahap penyelidikan dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik).
Asisten Pidsus Kejati Riau, Hilman Azazi, tidak menampik pihaknya menangani perkara dugaan korupsi dana tunjangan profesi dan tambahan penghasilan guru di Disdik Kuansing.
"Kita usut, masuk tahap penyelidikan," ujar Hilman, Rabu (2/10/2019).
Ia mengatakan, pihaknya melakukan pendalaman dengan memanggil pihak-pihak terkait pencairan dana itu. "Kita dalami lagi," tutur Hilman.
Diterangkannya, kegiatan untuk tunjangan profesi dan tambahan penghasilan guru itu, dilakukan pada tahun 2015 sampai 2016. Dana yang digelontorkan Rp 56 miliar.
"Kegiatan itu sebesar Rp56 miliar tetapi yang terealisiasi Rp38 miliar. Artinya kan ada sisa sebanyak sekitar Rp18 miliar," ungkapnya.
Menurut Hilman, pihaknya segera membentuk tim untuk melakukan penyelidikan. "Kami segera lakukan klarifikasi terhadap pihak terkait," tutur Hilman.
Penulis : Linda Novia
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :