Diduga Rugikan Negara Rp500 Juta, Mantan Penghulu Buantan Lestari Jadi Tersangka
Senin, 23 September 2019 - 17:49:57 WIB
SIAK - Mantan Penghulu Kampung Buantan Lestari Kecamatan Bungaraya, Siak telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Siak, terkait tindak pidana korupsi atas pengelolaan anggaran Dana Desa tahun 2018 sebesar Rp500 juta.
Seperti diutarakan Kasi Pidsus Kejari Siak Sonang Simanjuntak bahwa mantan kepala Desa Buantan Lestari Berinisial S, telah ditetapkan sebagai tersangka.
"S sudah ditetapkan tersangka sejak awal Agustus 2019. Dengan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud terkait pengelolaan anggaran dana kampung Buantan Lestari 2018 lalu, "ungkapnya.
Dikatanya, ada beberapa dugaan yang menjadikan S tersangka, yaitu 10 kegiatan fisik namun hanya 3 kegiatan yang selesai. Sedangkan kegiatan non fisik ada 5 tetapi hanya 3 yang dikrjakan tapi tidak selesai, 2 tidak dikerjakan.
"Ada beberapa kegiatan yang diberikan bantuan, seperti Hari besar Nasional, pengadaan kursi Hadap, Peringatan hari raya besar, itu tidak ada dilakukan dan tidak disampaikan, " ungkapnya.
Sementara, untuk saksi yang dipanggil dalam kasus ini, yaitu Camat Sabak Auh Amin Soimin, yang sebelumnya pernah menjadi Sekretaris Kecamatan Bungaraya, yang ikut memverifikasi setiap kegiatan desa sebelum diajukan ke Dinas Perdayaan Masyarakat Kampung (DPMK).
"Kita masih melakukan pemeriksaan saja, terhadap Amin Soimin, karena dia yang memverifikasi. Dan belum ada keterangan, kalau beliau terlibat dalam hal ini, karena kita masih terus melakukan penyelidikan, terhadap tersangka, " ungkapnya.
Dikatakannya lagi, terungkapnya kasus ini, karena adanya laporan masyarakat. Kemudian dilakukan penyelidikan. Ternyata ada indikasi pelanggaran hukum. Ternyata, Inspektorat juga sudah pernah melakukan pemeriksaan khusus terhadap desa itu, dan ternyata benar adanya korupsi. Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini.
Penulis: Diana Sari
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :