PEKANBARU - PT Sumber Sawit Sejahtera (PT SSS) telah ditetapkan penyidik Polda Riau sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Umum (Penkum) Kejati Riau, Muspidauan, saat dikonfirmasi halloriau.com, Sabtu (21/9/2019) siang, mengatakan SPDP perkara karhutla dengan melibatkan satu korporasi telah diterimanya.
"Benar sudah kita terima SPDP-nya dari penyidik (Polda Riau)," ucap Muspidauan.
Dalam prosesnya (pemeriksaan SPDP) menurut Muspidauan pihaknya telah menerbitkan juga P-16, yakni surat perintah penunjukan Jaksa Peneliti untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkaranya.
"Siapa-siapa saja jaksanya, tergantung P-16 yang dikeluarkan pimpinan kita (Kajati,red)," sambung Muspidauan.
Sementara, Jaksa Peneliti yang nantinya akan menangani kasus korporasi ini, kata dia juga bertugas melakukan penelaahan kelengkapan berkas perkara, baik itu syarat formil maupun materill.
"Saat ini kita sedang menunggu pelimpahan berkas perkaranya. Sesuai aturan, setelah 30 hari pasca diterimanya SPDP tersebut, penyidik harus melimpahkan berkas perkaranya ke Kejati," terang Muspidauan.
Jika belum juga diterimanya berkas perkara itu, Muspidauan mengatakan bahwa pihaknya akan mengirim surat P-17 atau permintaan perkembangan hasil penyidikan dari Polda Riau.
"Kalau sudah lewat dari 30 hari, maka kami bisa terbitkan P-17. Kalau belum juga, kami terbitkan lagi P-17. Dan jika juga belum bisa, maka SPDP itu kami kembalikan," tutup Muspidauan.
Sebelumnya, PT SSS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Karhutla. Dalam penetapan tersangka itu, langsung diutarakan Kapolda Riau, Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo saat menggelar konferensi pers pada bulan Agustus 2019 lalu.
Penulis : Helmi
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :