Sidang Lanjutan Penipuan Umrah, Dirut JPW Minta Air Asia Kembalikan Uang Tiket Jemaah
PEKANBARU - Terdakwa M Yusuf Johansah selaku Dirut PT Joe Pentha Wisata (JPW), kemarin menjalani sidang lanjutan perkara penipuan perjalanan ratusan jemaah umrah JPW di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ia menyampaikan pembelaan diri kepada majelis hakim.
Dalam sidang pledoinya, terdakwa berharap Majelis Hakim tidak lagi menjatuhi hukuman terhadap dirinya terkait dugaan penipuan itu. Pasalnya Johan sudah dijatuhi hukuman di kasus serupa pada medio 2018 silam.
Mei 2018 silam, Johan juga diadili oleh Majelis Hakim PN Pekanbaru atas perkara penipuan ratusan jamaah umrah di JPW. Ketika itu, hakim yang diketuai Abdul Azis menghukum Johan dengan penjara 4 tahun.
Dalam masa menjalani hukuman, Johan kembali dilaporkan oleh sejumlah jamaah yang gagal berangkat umrah. Saat ini, kasus bergulir di meja hijau dan menunggu putusan Majelis Hakim. "Kasus yang sedang saya hadapi saat ini, terjadi di satu musim penerimaan pendaftaran jamaah 2016-2017," tukasnya.
"Seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah mendapatkan putusan yang telah berkekuataan hukum tetap," ujar Johan dalam pembelaannya yang sudah dibacakan di PN Pekanbaru, baru-baru ini.
Hal itu sudah diatur dalam pasal 76 KUHP, di mana suatu perbuatan yang sama dan telah diputuskan terhadap seorang terdakwa, berbunyi seseorang tidak boleh dituntut dua kali atas perbuatan yang sama.
Johan menjelaskan, PT JPW adalah perusahaan biro perjalanan haji dan umrah yang memiliki legalitas lengkap, yang terdiri dari SK Kemenkumham, SK Umrah Kementerian Agama, Lisensi IATA, izin Pariwisata, dan seluruh legalitas dari Pemko Pekanbaru dan Provinsi Riau. Seluruh legalitas itu sudah didapat sejak 2009 silam.
Johan menilai, JPU tidak cermat membuat surat dakwaan. JPU tidak jelas dan lengkap menguraikan mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana.
"Selama ini (10 tahun) beroperasi, tidak ditemukan kendala, lebih dari 10.000 jamaah haji dan umrah sudah diberangkatkan ke Arab Saudi melalui JPW," tambah Johan.
Melonjaknya jumlah calon jemaah yang ingin berangkat ke Tanah Suci melalui JPW, membuat manajemen harus melakukan blocking tiket minimal 10 bulan sebelum musim pelaksanaan umrah dimulai. Rincian 30% dari total harga untuk uang muka, dan harus lunas 40 hari sebelum keberangkatan.
Untuk pengamanan program perjalanan, Johan berinisiatif mencari tambahan atas kekurangan 3.500 lebih seat pesawat antar negara. Waktu uang tinggal hanya 4 bulan menjelang keberangkatan. Diputuskan mengambil tawaran dari pihak Air Asia X Berhad dengan Block Series +/- 4000 seat.
Untuk kerja sama ini, JPW telah menyerahkan uang $789.000 dan RM 2.000.000 yang tertahan di Air Asia X Berhard di Malaysia. Namun pihak Air Asia membatalkan kerja sama secara sepihak hingga jemaah umrah tak bisa diberangkatkan.
Sampai kasus ini bergulir dua kali di PN Pekanbaru, pihak Air Asia juga tidak pernah dibahas di setiap persidangan. Dana yang disetor juga belum dikembalikan. Selain itu, dia mengalami kerugian, seperti disitanya aset kantor PT JPW oleh bank senilai Rp6.100.000.000 dan good will paper JPW senilai lebih dari Rp50 miliar.
"Jangan diamkan Air Asia yang menjadi penyebab utamanya. Jangan diamkan kerugian materi anak bangsa yang telah direbut negara lain. Hak lain uang tak ternilai harganya adalah masa tahanan yang telah saya jalani," sebut Johan.
Penulis : Helmi
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :