www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Seleksi Dirut Sepi Peminat, Komisi III DPRD Riau Beri Dua Opsi Pada Pemprov Riau
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Sidang Lanjutan Penipuan Umrah, Dirut JPW Minta Air Asia Kembalikan Uang Tiket Jemaah
Rabu, 18 September 2019 - 20:48:46 WIB

PEKANBARU - Terdakwa M Yusuf Johansah selaku Dirut PT Joe Pentha Wisata (JPW), kemarin menjalani sidang lanjutan perkara penipuan perjalanan ratusan jemaah umrah JPW di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ia menyampaikan pembelaan diri kepada majelis hakim. 

Dalam sidang pledoinya, terdakwa berharap Majelis Hakim tidak lagi menjatuhi hukuman terhadap dirinya terkait dugaan penipuan itu. Pasalnya Johan sudah dijatuhi hukuman di kasus serupa pada medio 2018 silam.

Mei 2018 silam, Johan juga diadili oleh Majelis Hakim PN Pekanbaru atas perkara penipuan ratusan  jamaah umrah di JPW. Ketika itu, hakim yang diketuai Abdul Azis menghukum Johan dengan penjara 4 tahun.  

Dalam masa menjalani hukuman, Johan kembali dilaporkan oleh sejumlah jamaah yang gagal berangkat umrah. Saat ini, kasus bergulir di meja hijau dan menunggu putusan Majelis Hakim. "Kasus yang sedang saya hadapi saat ini, terjadi di satu musim penerimaan pendaftaran jamaah 2016-2017," tukasnya. 

"Seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah mendapatkan putusan yang telah berkekuataan hukum tetap," ujar Johan dalam pembelaannya yang sudah dibacakan di PN Pekanbaru, baru-baru ini.

Hal itu sudah diatur dalam pasal 76 KUHP, di mana suatu perbuatan yang sama dan telah diputuskan terhadap seorang terdakwa, berbunyi seseorang tidak boleh dituntut dua kali atas perbuatan yang sama. 

Johan menjelaskan, PT JPW adalah perusahaan biro perjalanan haji dan umrah yang memiliki legalitas lengkap, yang terdiri dari SK Kemenkumham, SK Umrah Kementerian Agama, Lisensi IATA, izin Pariwisata, dan seluruh legalitas dari Pemko Pekanbaru dan Provinsi Riau. Seluruh legalitas itu sudah didapat sejak 2009 silam.

Johan menilai, JPU tidak cermat membuat surat dakwaan. JPU tidak  jelas dan lengkap menguraikan mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana. 

"Selama ini (10 tahun) beroperasi, tidak ditemukan kendala, lebih dari 10.000 jamaah haji dan umrah sudah diberangkatkan ke Arab Saudi melalui JPW," tambah Johan. 

Melonjaknya jumlah calon jemaah yang ingin berangkat ke Tanah Suci melalui JPW, membuat manajemen harus melakukan blocking tiket minimal 10 bulan sebelum musim pelaksanaan umrah dimulai. Rincian 30% dari total harga untuk uang muka, dan harus lunas 40 hari sebelum keberangkatan. 

Untuk pengamanan program perjalanan, Johan berinisiatif mencari tambahan atas kekurangan 3.500 lebih seat pesawat antar negara. Waktu uang tinggal hanya 4 bulan menjelang keberangkatan. Diputuskan mengambil tawaran dari pihak Air Asia X Berhad dengan Block Series +/- 4000 seat. 

Untuk kerja sama ini, JPW telah menyerahkan uang $789.000 dan RM 2.000.000 yang tertahan di Air Asia X Berhard di Malaysia. Namun pihak Air Asia membatalkan kerja sama secara sepihak hingga jemaah umrah tak bisa diberangkatkan.   

Sampai kasus ini bergulir dua kali di PN Pekanbaru, pihak Air Asia juga tidak pernah dibahas di setiap persidangan. Dana yang disetor juga belum dikembalikan. Selain itu, dia mengalami kerugian, seperti disitanya aset kantor PT JPW oleh bank senilai Rp6.100.000.000 dan good will paper JPW senilai lebih dari Rp50 miliar.

"Jangan diamkan Air Asia yang menjadi penyebab utamanya. Jangan diamkan kerugian materi anak bangsa yang telah direbut negara lain. Hak lain uang tak ternilai harganya adalah masa tahanan yang telah saya jalani," sebut Johan. 

Penulis : Helmi 
Editor : Fauzia





   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Gedung BRK Syariah (foto:int) Seleksi Dirut Sepi Peminat, Komisi III DPRD Riau Beri Dua Opsi Pada Pemprov Riau
Pj Gubri, SF Hariyanto ikuti peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII tahun 2024 di Surabaya (foto/int)Dipimpin Mendagri, Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otda XXVIII di Surabaya
Ilustrasi harga emas Antam di Pekanbaru masih turun (foto/int)Turun Lagi, Harga Emas Antam 1 Gram Hari Ini di Pekanbaru Dipatok Rp1.319.000
Kipper andalan Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 2024, Ernando Ari.(foto: int)Siap Tempur Hadapi Korsel di Perempat Final Piala Asia U-23 2024, Ini 3 Pemain Berbahaya Timnas Indonesia
NissanConnect, fitur teknologi dari Nissan.(foto: int)NissanConnect Generasi Terbaru Meluncur untuk Kendaraan di Eropa
  Raja Baut bagikan ribuan sembako untuk masyarakat Bagansiapiapi, Rohil (foto/Afrizal)Raja Baut Bagikan Ribuan Sembako Kepada Masyarakat Bagansiapiapi
Dua pelaku jambret saat diamankan di Mapolsek Tenayan Raya.(foto: tribunpekanbaru.com)Bestian di Penjara, 2 Pemuda Residivis Dibekuk Usai Jambret IRT di Pekanbaru
PLN ubah tiang listrik jadi SPKLU.(foto: int)Sukses Uji Coba Konversi, PLN Bakal Ubah 2.000 Tiang Listrik Jadi SPKLU
Ketua DPC PDI perjuangan Kabupaten Pelalawan, Syafrizal (kanan) saat membuka penjaringan calon kepala daerah (foto/andi)Hari Ini PDIP Pelalawan Pastikan Hanya Buka Penjaringan Calon Wakil Bupati
Rupiah per dolar AS hari ini.(ilustrasi/int)Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS Hari ini, Diprediksi Sentimen Negatif dari Pasar
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved