www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Persaingan Ducati, KTM dan 'Bocah Ajaib' di Sirkuit Jerez, Ini Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2024
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Kejari Kuansing Beri Penjelasan Aspek Hukum Terhadap Pecandu dan Korban Penyalagunaan Narkotika
Jumat, 13 September 2019 - 21:32:17 WIB

TELUK KUANTAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi, Riau memberikan penjelasan  tentang aspek hukum terhadap pecandu dan korban penyalagunaan Narkotika kedalam lembaga rehabilitasi.

Hal tersebut disampaikan Kajari Kuansing Hari Wibowo, SH,MH yang diwakili Kasi Pidana Umum Moch Fitri Adhy, SH saat menjadi narasumber dalam acara sosialiasi Program Rehabilitasi dan Pasca Rehabilitasi, Selasa (10/9/2019) lalu.

Dimana yang menjadi peserta dalam acara sosialisasi tersebut diantaranya perangkat desa dan masyarakat. Acara tersebut digelar oleh BNNK Kuansing.

Dalam kesempatan tersebut, Kajari Kuansing Hari Wibowo, SH,MH melalui Kasi Pidana Umum Moch Fitri Adhy, SH menjelaskan mulai dari prosedur hingga tata cara seorang pecandu narkoba masuk ke dalam panti rehabilitasi.

Baik melalui Instansi Pemerintah Penerima Wajib Lapor (IPWL), maupun melalui proses sistem peradilan, baik pada proses penyidikan, penuntutan, sampai persidangan.

Dijelaskannya, setiap pecandu memiliki kewajiban melaporkan diri kepada instansi pemerintah yang sudah ditunjuk. Kalau di Kuansing ada BNNK dan Klinik Pratama.

"Apabila si pecandu ini sudah melapor, dari situ nanti akan dilakukan pemberkasan sampai taraf apa tingkat kecanduannya. Apabila sudah sangat parah kemudian akan diberikan rujukan ketempat rehab yang sudah ditunjuk oleh pemerintah," ujar Kasi Pidum.

Tentunya kita berharap para pecandu ini bisa secara sukarela melaporkan dirinya kepada instansi yang sudah ditunjuk tersebut terutama kepada Badan Narkotika Nasional.

"Kalau orang yang sukarela mau melaporkan diri maka proses pidana akan hilang, karena dia sudah secara sukarela melaporkan diri dan berhenti jadi pecandu.  Berbeda dengan yang sudah ditangkap, dia sudah ditangkap sebagai pengguna sebagai pecandu proses pidana tetap jalan akan tetapi dia masih memiliki hak melakukan rehab," terangnya.

Bagaimana prosesnya? disampaikan Kasi Pidum, pertama dia harus dilakukan asessment terlebih dahulu oleh pihak kepolisian, kejaksaan dan BNNK. Hasil asessment ini nantinya akan dibawa ke persidangan dan akan keluar semacam rekomendasi.

"Rekomendasi ini nantinya yang akan menjadi dasar kami untuk melakukan penuntutan dan untuk memberikan putusan menempatkan terdakwa untuk ditempatkan menjalani rehabilitasi," katanya.

"Kalau hakim memutuskan terdakwa harus direhab ya rehab. Tapi bisa juga nanti putusan tersebut penjara dan rehab. Katakan la nanti penjara sekian tahun dan dalam putusan penjara juga dibunyikan untuk diwajibkan rehab. Nanti yang melaksanakan jaksa sebagai eksekutor," ujarnya.

"Itulah sedikit penjelasan tentang aspek hukum terhadap pecandu dan korban penyalagunaan Narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi," tutupnya.

Penulis: Robi Susanto
Editor: Yusni Fatimah

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Jadwal lengkap MotoGP Spanyol 2024.(ilustrasi/int)Persaingan Ducati, KTM dan 'Bocah Ajaib' di Sirkuit Jerez, Ini Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2024
Uji praktek SIM.(ilustrasi/int)Heboh 2 Bocah Motoran dari Sampang ke Semarang, Ini Alasan Minimal Dapat SIM Usia 17 Tahun
Ramalan zodiak hari ini.(ilustrasi/int)Ramalan Zodiak Hari ini: Kegelisahan Hilang, Segala Urusan Lancar
Liverpool secara mengejutkan kalah 0-2 melawan Everton dalam lanjutan Liga Inggris.
Hasil Lengkap Liga Inggris: Liverpool Tumbang, Manchester United Perkasa!
Pemain Atalanta saat menghadapi Fiorentina dalam semifinal leg kedua Coppa Italia di Stadion Gewiss Bergamo pada Kamis (25/4/2024) dini hari WIB. Atalanta Bentrok Juventus di Final Coppa Italia 2023/2024
  Ilustrasi hujan di Provinsi Riau masih mengintai (foto/int)Cuaca Riau Hari Ini: Waspadai Hujan Lebat di Beberapa Wilayah
Ilustrasi ancamn Karhutla di Riau selama musim kemarau (foto/int)Akhirnya Hotspot Riau Nihil Pagi Ini
Cemilan sehat pendukung diet.(ilustrasi/int)Ini Deretan Camilan Sehat Tanpa Khawatir Gemuk
SUV 7-Seater Citroën C3 Aircross .SUV 7-Seater Citroën C3 Aircross Resmi Meluncur, Harga di Bawah Rp 300 Juta
Kalender tanggal merah dan cuti bersama pada bulan Mei 2024.Hore Libur, Total Ada 9 Hari Tanggal Merah dan Cuti Bersama pada Bulan Mei
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved