SELATPANJANG - Jajaran kepolisian sektor Merbau saat ini memproses laporan pencabulan yang diduga dilakukan seorang pria dengan inisial SMN (68) warga Desa Bagan Melibur Kecamatan Merbau, Kepulauan Meranti.
Memasuki usia senja dan uzur membuat dia tidak mampu mengendalikan diri dan birahinya yang membuncah.
Kakek 'Bau Tanah' itu dilaporkan orangtua korban telah melakukan tindakan asusila berupa pencabulan terhadap seorang anak perempuan berumur delapan tahun. Sehingga berurusan dengan pihak kepolisian.
Kapolsek Merbau, Iptu Sahrudin Pangaribuan ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Dia menerangkan, kejadian pencabulan itu terjadi di rumah tersangka yang sehari-hari bekerja di kebun.
Diceritakan, kejadian itu terjadi pada Rabu (11/9/2019) sekira pukul 13.00 WIB. Saat itu bocah malang yang berinisial DPA itu sedang mengayuh sepeda untuk pergi ke sekolah MDA. Namun ketika tiba di depan rumah tersangka, korban dipanggil tersangka untuk singgah di rumahnya. Dengan polosnya, bocah itu pun datang menghampiri tersangka yang memanggilnya.
Saat memasuki halaman rumahnya, korban langsung dibawa masuk ke rumahnya. Di ruang tamu, tanpa membuang waktu, kakek ini pun langsung melancarkan aksi bejatnya dengan mencium pipi korban bagian kiri dan kanan masing- masing dua kali.
Setelah melakukan pelecehan itu, sang kakek mengancam untuk tidak memberitahukan prilaku bejatnya itu kepada siapapun seraya memberikan uang Rp5.000 dan berjanji setelah pulang sekolah agar mampir lagi dan akan diberikan uang sebesar Rp10.000.
Sesampainya di sekolah, DPA menceritakan apa yang dialaminya dengan temannya. Mendengar hal itu temannya menemani dan mengantar hingga sampai ke rumah, karena sang bocah masih dihantui rasa takut.
Diketahui kejadian tersebut setelah korban menceritakan aksi pencabulan tersebut kepada orangtuanya sehingga orangtua korban kemudian melaporkannya ke polisi.
Kapolsek Merbau, Iptu Sahrudin Pangaribuan mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih memproses laporan tersebut dan menahan pelaku untuk proses hukum atas perbuatan asusila yang dilakukannya terhadap anak di bawah umur tersebut.
"Kasusnya hingga saat ini masih terus diproses," ujarnya.
Penulis : Ali Imron
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :