Miliki Narkoba, Dua Warga Kelurahan Sungai Jering Diamankan Satresnarkoba Polres Kuansing
Sabtu, 07 September 2019 - 19:43:14 WIB
TELUK KUANTAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing, Riau mengamankan dua orang warga Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah yang diduga bersekongkol memiliki dan melakukan penyalagunaan narkoba jenis sabu.
Kedua pelaku berinisial Mld alias Imul (48) dan RC alias Riki (33) ditangkap di Kelurahan Sungai Jering, Jumat (6/9/2019) sekira pukul 11.00 WIB.
"Penangkapan keduanya berawal dari informasi yang kita peroleh dari masyarakat ada peredaran dan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Kelurahan Sungai Jering," ujar Kapolres Kuansing AKBP Muhammad Mustofa melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (7/9/2019).
Dari pengungkapan tersebut diamankan barang bukti satu paket plastik bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,16 gram, dua unit handphone, dan satu dompet warna coklat.
Pasal yang disangkakan melanggar pasal 114 (1) Jo pasal 112 (1) UU NO 35 thn 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maximal 15 tahun penjara.
Kasat Narkoba Polres Kuansing AKP Sahardi menambahkan, barang haram tersebut ditemukan saat dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu di dalam dompet Mld alias Imul yang saat itu bersama dengan RC.
"Keduanya dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Kuansing guna proses lebih lanjut," ujar AKP Sahardi.
Penulis: Robi Susanto
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :