Polres Rohul Tangani 25 Perkara Pencabulan Anak, Terbanyak Dilakukan Orang Terdekat
Selasa, 03 September 2019 - 18:21:57 WIB
Kapolres Rohul didampingi Kasat Reskrim, Kapolsek Kabun, Kapolsek Rambah Hilir, ekspose terkait kasus pencabulan anak dengan lima tersangka di wilayah hukum Polres Rohul.
PASIR PANGARAIAN - Terhitung Januari 2019 sampai Agustus 2019, Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu (Rohul), tangani 25 perkara pencabulan terhadap anak. Sebagian besar pelakunya rata-rata merupakan orang terdekat korban.
Itu diungkapkan Kapolres Rohul AKBP M Hasyim Risahondua saat Konferensi Pers di Mapolres, Selasa (3/9/2019), didampingi Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Aslely Farida Turnip, dan Kapolsek Kabun AKP Didi Antoni dan Kapolsek Rambah Hilir Iptu Budi Ikhsani.
Kapolres mengungkapkan dari 25 perkara pencabulan ditangani dengan 25 tersangka, 20 berkas perkara di antaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21, dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul.
AKBP M Hasyim mengaku, sangat prihatin dengan tingginya aksi pencabulan yang terjadi di wilayah hukumnya sampai Agustus 2019, apalagi sebagian besar korban merupakan anak di bawah umur.
Kapolres menerangkan dari 25 perkara tersebut, sebagian besar pelaku dan korban punya hubungan kekeluargaan, atau merupakan orang terdekat korban.
"Pelakunya ada yang merupakan paman korban, ayah tiri korban," jelas Kapolres Rohul saat konferensi pers.
Dari 25 perkara, sambung Kapolres, ada beberapa modus operandi dilakukan pelaku dalam melancarkan aksinya. Mulai mengiming-imingi uang jajan ke calon korban, perampokan disertai pemerkosaan. Bahkan ada pelaku yang mengaku sebagai dukun dan bisa menggandakan uang gaib.
Seperti pelaku yang mengaku bisa menggandakan uang inisial Das (46) warga Kecamatan Rambah Hilir, pria ini mengaku bisa mengambil uang gaib dengan syarat pasien harus membawa anak perempuannya ke tempat prakteknya atau rumahnya. Kapolres menerangkan dalam perkara pencabulan dilakukan pelaku Das yang mengaku sebagai dukun, bukan hanya mencabuli korban berinisial SN yang masih berusia 9 tahun. Setelahnya, pelaku juga menggauli ibu korban inisial SDS (29) yang berprofesi sebagai penjual bakso.
Kapolres menambahkan awal kejadian menimpa ibu dan anak ini berawal kenalan pada Juli 2019. Ibu korban mengaku dagangan baksonya kurang laris, dan meminta bantuan ke pelaku Das yang mengaku bisa memberi solusi, dan menggandakan uang gaib melalui sebuah ritual.
Syarat ritual menggandakan uang, si korban harus mengajak anaknya ke rumah pelaku. Di rumah inilah anak korban disuruh masuk ke kamar, sedangkan korban tidak mengetahui anaknya digauli pelaku, bahkan sampai dua kali.
Perkara pencabulan sendiri terungkap sekira Agustus 2019. Saat itu, korban SN yang sedang buang air kecil merasakan sakit di bagian kemaluannya, mengeluarkan cairan seperti nanah. Hal itu diketahui ibu korban dan menanyakan penyebabnya.
Mendengar jawaban anaknya, korban lalu melaporkan kejadian tidak senonoh dilakukan pria mengaku dukun tersebut ke Polsek Rambah Hilir.
"Dari pengakuan korban, si ibu sudah digauli pelaku sebanyak empat kali, dan anaknya sudah digauli pelaku sebanyak dua kali," ungkap Kapolres Rohul.
Dengan masih tingginya angka pencabulan anak di bawah umur menjadi perhatian pihak Kepolisian. AKBP Hasyim berjanji akan menjerat pelaku sesuai aturan Undang-Undang berlaku, dan tidak ada toleransi bagi pelaku cabul.
Kelima pelaku terancam dikenakan pasal berbeda-beda, seperti Pasal 76d dan Pasal 76e Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Perlidungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Terkait masih banyaknya angka pencabukan terjadi, Kapolres mengimbau seluruh tokoh masyarakat dan pemangku kepentingan agar tidak sungkan melaporkan adanya unsur-unsur tipu daya sehingga terjadinya pencabulan kepada Kepolisian.
"Sekecil apa dugaan itu, kami imbau agar hal itu dilaporkan ke Kepolisian terdekat," pinta Kapolres Rohul AKBP M Hasyim Risahondua.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)