Polsek Rumbai Serahkan Berkas ke Jaksa, 2 Tersangka Kasus Curat Ini segera Diadili
Minggu, 01 September 2019 - 09:32:35 WIB
PEKANBARU - Penyidik kepolisian Sektor (Polsek) Rumbai, telah melakukan penyerahan berkas perkara tersangka dengan barang bukti atau tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru atas kasus Curat dengan dua tersangka.
Dalam proses tahap II ini, penyidik menilai berkas perkara tersangka Gola Aladin dan Randa Mustakim, dinyatakan lengkap atau P21 sesuai dengan permintaan dan keinginan penydik JPU.
Kapolsek Rumbai Iptu Viola Dwi Anggreni kepada halloriau.com, Minggu (1/9/2019) pagi mengatakan tahap II ini setelah adanya pelengkapan berkas perkara sesuai dengan permintaan JPU.
"Tahap II ini dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik Kejari Pekanbaru dan sudah sesuai permintaan syarat untuk disidangkan di Pengadilan Negeri (PN)," ungkap Viola.
Sementara tahap II ini, kata Viola menetapkan dua orang tersangka, yakni Gola Aladin dan Randa Mustakim yang terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) termasuk dalam LP.A/180/VIl/2019/Riau/Polresta Pekanbaru/Polsek Rumbai, tanggal 08 Juli 2019.
"Sebelum diserahkan atau dititipkan di Rutan, dua tersangka ini terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim medis," pungkas Viola.
Penulis : Helmi
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :