www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Serius Maju Pilkada Siak 2024, Afni Daftar ke PDIP
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Korupsi di Bapemaspemdes Inhu, Tiga ASN Didakwa Rugikan Negara Rp1,9 Miliar
Jumat, 23 Agustus 2019 - 10:43:44 WIB

PEKANBARU - Tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa  (Bapemaspemdes) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) diadili dugaan korupsi dana pembinaan dan pengawasan usaha ekonomi desa. Ketiganya didakwa merugikan negara Rp1,9 miliar.

Ketiga terdakwa adalah Suratman, Syafri Beni dan Bariono. Sidang perdana digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (22/8/2019), dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU, Rionald Febri Rinando, dalam dakwaannya kegiatan  pembinaan dan pengawasan usaha ekonomi desa dianggarkan Pemkab Inhu pada 2012 sampai 2014 silam. Ketika itu Suratman menjabat sebagai Kepala Bapemaspemdes Inhu selaku kuasa Pengguna Anggaran (PA).

Syafri Beni merupakan Sekretaris Bapemaspemdes Inhu selaku  Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Bariono yang merupakan Kasubbid Usaha Ekonomi Desa pada Bapemaspemdes. Dalam proyek bermasalah itu, Bariono menjabat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

"Terdakwa menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi," ujar JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu.

JPU menyebutkan, ketiga terdakwa melakukan penyelewengan honor tenaga pendamping desa, dana transportasi pendamping desa dan dana pengelolaan Usaha Ekonomi Desa-Simpan Pinjam UED-SP) pada Kantor Bapemaspemdes Inhu tahun anggaran 2012, 2013 dan 2014. Akibat perbuatan itu, negara dirugikan Rp1.939.950.000.

"Ketiga terdakwa dijerat dalam ?Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," tutur JPU.

Atas dakwaan itu, ketiga terdakwa menyatakan mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Majelis hakim mengagendakan persidangan pada pekan depan.

Penulis: Linda Novia
Editor : Yusni Fatimah

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Dr Afni mengembalikan formulir pendaftaran Bacalon Bupati Siak ke PDIP Siak.(foto: istimewa)Serius Maju Pilkada Siak 2024, Afni Daftar ke PDIP
ASN Pemko Pekanbaru.(ilustrasi/int)DPRD Pekanbaru Harap ASN Tetap Bekerja Profesional Dimasa Transisi Pj Walikota
Tumpukan sampah di TPS ilegal di Pekanbaru.(foto: dini/halloriau.com)Tumpukan Sampah di Pekanbaru Kian Bertambah, Kepala DLHK: Masyarakat Harus Ikut Berkontribusi
SMAN Plus Riau.(foto: int)Disdik Riau Buka Seleksi Guru SMAN Plus Gelombang Kedua, Ini Jadwalnya
Danlanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru, Marsma TNI Feri Yunaldi.(foto: sri/halloriau.com)Jangan Lupa Saksikan Atraksi TNI AU di Lanud Roesmin Nurjadin 28 April
  Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto melayat ke rumah mantan Bupati Inhil, Indra Muchlis Adnan.(foto: mcr)Pj Gubernur Riau Melayat ke Rumah Duka Mantan Bupati Inhil
Personel Ditresnarkoba Polda Riau jalani tes urine.(foto: mcr)Puluhan Personel Ditresnarkoba Polda Riau Jalani Tes Urin, Hasilnya?
Kedai harian milik Rika di Jalan Sri Indra, Rumbai Barat, Pekanbaru (foto/riki)KUR BRI Bantu Kedai Harian di Pekanbaru Bertahan Saat Masa Sulit
Kadisnakertrans Riau, Boby Rachmat.(foto: mcr)Disnakertrans Riau Tuntaskan 28 Pengaduan Pembayaran THR Idulfitri 1445 Hijriyah
Suzuki Ertiga Hybrid Cruise Control.(foto: istimewa)Suzuki Catat Kenaikan Penjualan 14 Persen di Kuartal Pertama 2024
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved