www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Tim SAR Temukan 9 Korban Selamat Kapal Berlian 1 di Perairan Meranti
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Dituduh Palsukan Surat Tanah, Ismunandar Ajukan PK ke PN Pekanbaru
Rabu, 21 Agustus 2019 - 11:15:56 WIB

PEKANBARU - Muhammad Ismunandar, mantan terpidana kasus dugaan pemalsuan surat tanah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.


Mantan pejabat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kampar ini ingin membuktikan kalau dirinya tidak memalsukan surat tanah seperti yang dituduhkan kepadanya.

PK diajukan Jamadi Sipahutar selaku kuasa hukum Ismunandar ke PN Pekanbaru, Senin (19/8/2019) sore."Tujuan untuk mencari keadilan karena keadilan tidak ada batasnya," ujar Jamadi, di Pekanbaru, Selasa (20/8/2019).

Jamadi menilai ada kejanggalan penetapan Ismunandar sebagai tersangka hingga diputus bersalah oleh PN Pekanbaru pada 2013 silam. "Menurut kami, kasus tindak pidana surat palsu yang dituduhkan kepada klien kami terkesan dipaksakan," ucap Jamadi.

PK itu juga disertakan beberapa bukti baru tentang ketidakterlibatan Ismunandar, yakni surat penolakan alih wilayah yang diajukan Abdul Malik. Surat itu baru diketahui oleh Ismunandar satu bulan lalu, dan Ismundar sudah diseret ke enam tahun lalu.

Surat penolakan atas permohonan alih wilayah itu atas sebidang tanah SHM Nomor 857 tahun 1978 atas nama Abdul Malik dari BPN Kampar ke BPN Pekanbaru itu tertanggal 26 Desember 2012. Dalam surat itu disebutkan kalau buku tanah, surat ukur dan warkah lahan Abdul Malik tidak terdaftar di Kantor BPN Pekanbaru.

"Pak Is (Ismundar) benar-benar tidak mengetahui kalau surat itu palsu. Surat penolakan ini juga baru diketahui Pak Is satu bulan lalu," kata Jamadi.

Abdul Malik adalah orang yang menjual lahan kepada Ismunandar yang juga jadi tersangka kasus pemalsuan. Ketika pertama menawarkan lahan, Abdul Malik hanya memperlihatkan foto kopi surat tanah, baru pada pertemuan kedua dia membawa surat tanah yang diklaimnya asli.

Pengajuan PK ini, kata Jamadi, bukan untuk membalas dendam terhadap Abdul Malik atau pihak-pihak yang sudah merugikan nama baik Ismunandar. "Semata-mata bukan dendam tapi menyampaikan fakta yang ada.  Kenapa kasus ini bisa P21 (berkas lengkap) dan Pak Is dituduh memalsukan surat," ucap Jamadi.

Ismunandar sendiri tidak menyangka dirinya akan terjerat kasus hukum karena membeli tanah Abdul Malik. Niat awalnya membantu justru membuatnya harus duduk di kursi pesakitan dan dipaksa pensiun dini dari pekerjaannya.

Awalnya Ismunandar mengenal Abdul Malik dari Emrizal Pakis yang saat ini menjabat Kepala Bappeda Riau. Emrizal meminta Ismunandar yang bekerja di BPN Kampar mencarikan pembeli lahan Abdul Malik karena menurutnya Abdul Malik adalah orang yang baik.

"Pak Is pernah melihat tanah tersebut dan tidak ada masalah. Permasalahan baru muncul beberapa bulan kemudian karena ada seseorang yang mengaku kalau lahan itu adalah miliknya.  Pak Is sama sekali tidak mengetahui kalau surat tanah yang disodorkan Abdul Malik padanya palsu tapi karena beliau pegawai BPN jadi dianggap hakim mengetahui," tutur Jamadi.

Di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Ismunandar divonis 10 bulan penjara. Hukuman itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Sukatmini, yakni 2 bulan 15 hari.

Penulis: Linda Novia
Editor : Yusni Fatimah



   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Para korban kecelakaan Kapal Berlian 1 di Pulau Rangsang Meranti yang berhasil selamat.(foto: mcr)Tim SAR Temukan 9 Korban Selamat Kapal Berlian 1 di Perairan Meranti
Thomas Cup 2024.(foto: detik.com)Indonesia Bertemu China di Final Thomas Cup 2024
Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto hadiri Halalbihalal IKA Smansa Pekanbaru.(foto: mcr)Hadiri Halalbihalal IKA Smansa Pekanbaru, Pj Gubri: Momentum Mempererat Silaturahmi Alumni
Gubuk pengungsi Rohingya padati belakang Komplek Purna MTQ Pekanbaru (foto/tribunpku)Pengungsi Rohingya Tinggal di Gubuk Terpal, Pemko Pekanbaru Tutup Mata?
Ester Nurumi bawa Indonesia melangkah ke Semifinal Uber Cup 2024 (foto/pbsi)Hapus Rekor Buruk 14 Tahun, Indonesia ke Semifinal Uber Cup 2024
  Jukir Liar peras pengunjung Gernas BBI-BBWI Riau dan Lancang Kuning Carnival.(foto: dini/halloriau.com)Gebyar BBI-BBWI Ladang Pungli Jukir Liar, Pengunjung Diperas Rp10 ribu Sekali Parkir
Kick off destinasi wisata halal di Pulau Cinta Kampar.(foto: mcr)Pulau Cinta Jadi Fokus Kick Off Program Sertifikasi Halal 3.000 Desa Wisata di Riau
Zulkardi berhasil mendapatkan suara terbanyak di Pileg 2024 (foto/Yuni)Raih Suara Terbanyak, Zulkardi Raih Penghargaan PDI-Perjuangan Riau
Balon bupati, Ade Agus mengembalikan formulir pendaftaran ke Ketua DPD PKS Inhu, M Syafaat (foto/ist)Ade Agus Kembalikan Formulir Balon Bupati ke PKS Inhu
Warung remang-remang di KM 2 masih beroperasi sampai larut malam (foto/Andi)Warung Remang-Remang KM 2 di Jalan Koridor Kembali Beroperasi, Warga Ancam Tutup Paksa
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Kajati Riau Ditabalkan Gelar Adat di Balai Adat LAMR
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved