Polsek Sinaboi Amankan Pasutri Pelaku Penyalahgunaan Sabu
Kamis, 08 Agustus 2019 - 16:31:58 WIB
SINABOI - Tim opsnal Polsek Sinaboi yang dipimpin Kanit Reskrim Bripka Joan Kurniawan berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (7/8/2019) sekira pukul 21.30 WIB. Kedua pelaku diamankan di Jalan Utama, Kepenghuluan Sungai Bakau, Kecamatan Sinaboi.
Kedua pelaku berinisial HS (30) dan MN (24). Keduanya merupakan pasangan suami istri (Pasutri) yang tinggal di Jalan Utama RT 01, Kepenghuluan Sungai Bakau, Sinaboi. "Untuk peran tersangka sebagai pengedar/bandar narkotika," kata Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH melalui Kasubag Humas, AKP Juliandi SH, Kamis (8/8/2019).
Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan 2 (Dua) bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal diduga narkotika sabu dengan berat kotor lebih kurang 1 gram 1 (satu) buah dompet warna coklat, 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna, 1 (satu ) buah kaleng rokok Gudang Garam.
Kemudian 90 (sembilan puluh) plastik bening kosong, 2 (dua) buah set alat hisap bong, 2 (dua) buah mancis, 1 (satu) buah sendok plastik, 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) buah hekter, 1 (satu) buah handphone Nokia warna putih, uang sejumlah Rp.4.000.000 (Empat Juta Rupiah).
Adapun kronologis kejadiannya terang Juliandi, pada Rabu (7/8) Unit Reskrim Polsek Sinaboi mendapat informasi tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu sabu yang dilakukan oleh tersangka. Atas dasar informasi tersebut selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Sinaboi Bripka Joan Kurniawan melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Sinaboi, AKP Ruslan.
Kemudian Kapolsek Sinaboi memerintahkan agar melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut dan segera dilakukan penangkapan terhadap tersangka. Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Sinaboi dipimpin oleh Ps Kanit Reskrim Polsek Sinaboi Bripka Joan Kurniawan melakukan penangkapan terhadap tersangka serta dilakukan penggeledahan dan menemukan BB tersebut.
Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap tersangka tentang kepemilikan benda yang ditemukan diduga narkotika sabu sabu tersebut. Tersangka mengakui bahwa benda diduga narkotika sabu sabu itu adalah miliknya yang didapat dari RD di Bagansiapiapi. Kemudina tersangka dan barang bukti dibawa ke polsek Sinaboi guna proses lebih lanjut.
Penulis : Afrizal
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :