Polsek Bangko Amankan Dua Tersangka Sabu, Pemakai dan Penjual
Jumat, 02 Agustus 2019 - 15:45:55 WIB
BAGANSIAPIAPI - Tim Opsnal Polsek Bangko kembali mengamankan seorang wanita berinisil R alias A Binti S, warga jalan Perniagaan Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko, seorang pemakai sekaligus penjual barang haram Narkotika jenis sabu, Kamis (1/8/2019) pukul 13.30 di Hotel Lucky Star.
Kapolsek Bangko, Kompol Sasli Rais SH melalui Kanit Reskrim, Iptu D'Raja Napitupulu, Jumat (2/8/2019) menjelaskan, dari hasil penangkapan tersangka (R) diamakan tujuh bungkus paket sabu, box isap, satu unit handphone dan beberapa bungkus plastik bening kosong yang akan dipakai untuk pembungkus sabu serta uang tunai Rp100.000.
"Penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat, adanya transaksi narkotika jenis sabu di jalan perniagaan, tepatnya di hotel Lucky Star," papar Raja.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan kepada tersangka (R) ternyata barang haram tersebut didapati dari (K) warga Jalan Pusara satu Kepenguluan Bagan Punak Pesisir Kecamatan Bangko, yang masih (DPO).
Di hari yang sama, Tim Opsnal Polsek Bangko, lakukan pegeledahan rumah (K) ternyata (K) tidak ada di tempat. "Dalam pengeladahan rumah (K) tersebut kami mengamankan adik ipar (K) yakni SP Bin M. Di tangannya didapati tiga bungkus kertas bening berisi Narkoba jenis sabu, satu buah dompet tempat penyimpan narkoba, timbangan, handphone, serta uang sejumlah Rp1.139.000.
Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH melalui Kanit Reskrim Iptu Raja D Napitupulu menghimbau kepada masyarakat agar Lebih Bisa bekerjasama dengan pihak kepolisian apabila mendengar dan melihat ada peredaran Narkotika atau sejenisnya, supaya segera melaporkan ke Polsek terdekat, karena Narkotika adalah musuh bersama.
"Terkait dengan peredaran Narkotika di tempat hiburan seperti Karaoke kita akan pantau terus dan melakukan razia cipta kondisi (Cipkon) seperti di hotel dan tempat hiburan kita akan adakan razia, dan kita selalu memantau orang di tempat hiburan yang bawa obat terlarang," ucapnya sembari menyebut bahwa kedua tersangka dikenai pasal 114 junto 112 dengan ancaman paling lama 15 tahun dan paling singkat 10 tahun penjara.
Penulis: Afrizal
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :