www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
5 Hotspot Tersebar di Sumatera Pagi ini, 1 Titik Panas di Kampar
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


PT DSI Bersalah dan Didenda Rp6 Miliar dari Tuntutan Rp 13 Miliar, Jaksa Bakal Banding
Kamis, 01 Agustus 2019 - 21:44:53 WIB

SIAK-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Siak memutuskan Perusahaan Perkebunan Sawit PT Duta Swakarya Indah (DSI) bersalah dengan pidana denda Rp6 miliar terkait perkara budidaya tanaman perkebunan di luar izin usaha perkebunan (IUP).

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Siak menyatakan banding atas putusan yang dibacakan Hakim Ketua Roza Elafrina yang didampingi Hakim Anggota Risca Fajarwati dan Selo Tantular. Pasalnya tuntutan meminta majlis menjatuhkan pidana denda Rp 13 miliar kepada terdakwa Direktur PT DSI atas nama Misno.

"Memang kita kecewa tapi kita tetap menghormati keputusan majelis. Berbeda pendapat antara jaksa dan majelis itu biasa. Yang penting kita di tim sudah maksimal dan segara mempelajari salinan putusan," ujar JPU, Herlina Samosir usai persidangan di Siak, Kamis (1/8/2019).

Dua pekan lalu perkara dugaan pemalsuan yang dimenimpa Suratno, yang juga Direktur PT DSI sebelumnya dan Mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Siak juga diputus bebas oleh majlis hakim yang sama. 

Alasan majelis hakim menjatuhkan putusan kali ini karena menganggap PT DSI ada melakukan kerjasama dengan masyarakat. Padahal, warga di lokasi lahan yang digarap PT DSI, kampung Sengekemang, kecamatan Koto Gasib meminta PT DSI hengkang dari tanah mereka. 

Pengurus koperasi Sengkemang yang tinggal di desa itu tidak mengakui adanya kerja sama apapun dengan masyarakat. "Ini yang menurut kita juga berbeda pendapat dengan majlis," ujar Herlina. 

Sebelumnya, terhadap tindak pidana perkebunan (PT DSI melakukan kegiatan usaha budidaya tanaman perkebunan di luar izin usaha perkebunan di desa Sengkemang, Koto Gasib, Kabupaten Siak). JPU mendakwa Misno dengan pasal 105 Jo Pasal 47 Ayat (1) Jo Pasal 113 Ayat (1) UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan menuntut Pidana Denda Rp13 Miliar.

Dasar tuntutan Pasal 105 terhadap korporasi dipidana denda maksimum 10 miliar dan Pasal 113 Ayat (1) korporasi dipidana denda maksimum ditambah sepertiga dari pidana denda. Sementara putusan majlis hakim terlalu jauh, yakni pidana denda Rp 6 miliar.

"Alasan kami banding, berdasarkan amanat Pasal 113 Ayat (1) UU perkebunan bahwa korporasi dipidana dengan pidana denda maksimum ditambah dengan sepertiga dari pidana denda," kata Lina, panggilang akrab Herlina Samosir.

Lina mengatakan pihaknya akan secepatnya mempelajari salinan putusan majlis. Ia juga tetap optimisme dengan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Riau. 

Sementara itu, warga pengurus koperasi Sengkemang Jaya, Desa Sengkemang, Iswondo dan Nazaruddin menyatakan kembali kecewa dengan putusan hakim. 

"Ini merupakan pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti kepolisian dan Kejaksaan. Tapi putusan hakimnya kembali mengecewakan," kata dia.

Menurut Iswondo dan Nazaruddin, lebih 400 ha lahan di luar IUP PT DSI yang digarap. Kondisi itu telah merugikan masyarakat termasuk pihaknya sebagai pengurus koperasi.

"Belum dua minggu hakim yang sama membebaskan terdakwa Suratno dan Teten, hari ini mereka mengatakan PT DSI ada kerjasama dengan masyarakat. Hasil putusan pengadilan ini benar-benar membuat kami terluka. Kapan lagi ada pengadilan yang memihak kepada rakyat kecil seperti kami," kata dia.

Ia menjelaskan, koperasi Sengkemang dirugikan PT DSI sejak 2009 lalu. Lahan cadangan mereka seluas 3.000 Ha dikuasai PT DSI seluas 2.000 Ha. 

"Untuk memperkuat pelaporan ke kepolisian, kami juga sudah melaporkan PT DSI ini ke presiden," kata dia.

Warga pengurus koperasi Sengkemang Jaya itu juga meminta agar Bupati Siak Alfedri mencabut izinnya. Alasannya, PT DSI hanyalah menyengsarakan warga setempat, bukan membantu menyejahterakan masyarakat.

Penulis: Diana Sari
Editor: Yusni Fatimah


   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Sebaran titik panas di Sumatera.(ilustrasi/int)5 Hotspot Tersebar di Sumatera Pagi ini, 1 Titik Panas di Kampar
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh dan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar.NasDem-PKB Membelot Dukung Prabowo, Oposisi 'Kurus' Tersisa PDIP dan PKS
ilustrasi.PGN Optimalkan LNG, Penuhi Kebutuhan Energi Industri di Tengah Risiko Geopolitik
Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal memusnahkan 88,65 Kg barang bukti narkoba jenis sabu dan 2.401 butir ekstasi.88 Kg Sabu Dimusnahkan, Kapolda Target Tak Ada Lagi Kampung Narkoba di Riau
PDIP.Selain Edy Natar, Eks Gubernur Annas Maamun Ikut Ambil Formulir di PDIP Riau
  Pj Gubri, SF Hariyanto menerima kunjungan kerja SKK Migas Perwakilan Sumbagut. Pertemuan berlangsung di Kediaman Gubernur Riau, Jumat (26/4/2024).SKK Migas Sumbagut Audiensi dengan Pj Gubri SF Hariyanto, Begini Pembahasannya
Prabowo Subianto.PKS Soon Following Nasdem-PKB Joins Prabowo-Gibran Coalition
Hujan deras.(ilustrasi/int)Cuaca Ekstrem Diprediksi Masih Melanda Riau Akhir Pekan ini
Joao Rico.Hasil FP2 MotoGP Spanyol: Bagnaia Terdepan, Marquez Ketiga
Piala Asia U-23 2024.Jadwal Semifinal Piala Asia U-23 2024: Indonesia Vs Uzbekistan
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved