MA Nyatakan Pemukulan Pengacara Tommy Winata terhadap Hakim Hina Pengadilan
Jumat, 19 Juli 2019 - 12:19:59 WIB
|
Mahkamah Agung |
Baca juga:
|
JAKARTA - Mahkamah Agung menyatakan pemukulan seorang pengacara Tomy Winata, Desrizal, terhadap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat merupakan bentuk contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan. Perbuatan itu dinilai telah mencederai lembaga peradilan.
"Tindakan itu merupakan contempt of court. Masalah peradilan tidak hanya hakim dan aparat pengadilan saja, tapi semua pihak di dalam ruang pengadilan atau persidangan harus menghormatinya," ujar Kabiro Hukum dan Huma MA Abdullah melalui keterangan tertulis, Jumat (19/7/2019) dikutip dari CNNIndonesia.
Abdullah menegaskan semua pihak yang berada di ruang sidang wajib menjunjung tinggi etika profesi masing-masing, baik itu hakim, panitera, jaksa, termasuk pengacara.
Menurutnya, tindakan Desrizal bukan hanya bertentangan dengan kode etik sebagai pengacara namun termasuk tindak pidana.
"Persidangan merupakan tempat yang sakral. Jika ada pihak yang belum bisa menerima putusan hakim, cukup menyampaikan pikir-pikir atau langsung menyatakan upaya hukum banding," katanya.
Abdullah menilai pengacara tersebut telah berniat memukul hakim sejak putusan dibacakan. Hal itu terlihat melalui rekaman yang dimiliki oleh pengadilan.
"Dalam rekaman terlihat jelas persiapan pelaku sampai perbuatan tersebut dilakukan saat hakim membacakan putusan," ucapnya.
Sebelumnya, terjadi pemukulan terhadap hakim HS di PN Jakarta Pusat oleh Desrizal. Ia merupakan pengacara Tomy Winata yang tengah menangani perkara perdata antara kliennya melawan PT GWP selaku tergugat.
Peristiwa itu terjadi ketika majelis hakim tengah membacakan amar putusan. Namun, setelah beberapa pertimbangan dibacakan dan akan masuk ke bagian keputusan, pengacara D dari pihak TW berdiri dari kursinya.
Ia melangkah ke depan meja majelis hakim, lalu melepas ikat pinggang di celana. Tali ikat pinggang itulah yang kemudian digunakan Desrizal untuk menyerang anggota majelis hakim. Hakim HS pun melaporkan peristiwa itu ke Polres Jakarta Pusat.
Pihak Tomy Winata menyesalkan kejadian itu. Melalui juru bicaranya, Tomy meminta maaf kepada semua pihak atas kejadian itu.
"Tindakan DA memukul hakim di ruang pengadilan tidak seharusnya terjadi," kata Juru Bicara Tomy, Hanna Lilies melalui keterangan tertulis, Kamis (18/7). (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
BERITA LAINNYA |
|
|
Bakal Telan Biaya Rp1,8 Miliar, SDN 83 Pekanbaru Segera Dibangun Pasca Terbakar Harga Komoditas Pertanian di Riau Stabil, Pinang Kering Tetap Rp4.400/Kg Pj Wako Bakal Berganti, Sekdako Tegaskan ASN Pemko Pekanbaru Tetap Produktif Edaran Disdik Riau Melarang Acara Mewah Perpisahan Sekolah, Ini Respon PGRI Riau Genjot Pendapatan Daerah, Bapenda Kepulauan Meranti Upgrade Aplikasi Sitanjak
|
|
Pj Sekdaprov: Otda untuk Kesejahteraan dan Demokrasi Digrebek, Bandar Narkoba Kampung Dalam Pekanbaru Tunggang Langgang Lompat ke Sungai Siak Alumni Angkatan I, Sovia Septiana Wakilkan Caleg Terpilih dari Riau Hadiri Halalbihalal Golkar Institute Sambut Pilkada Serentak 2024, HKR Dorong Generasi Muda Rohul Turut Berpolitik Ikut Halalbihalal Polresta Pekanbaru, Ini Pesan Kapolda Riau untuk Personel
|
Komentar Anda :