Penyidik Kordinasi dengan KPU Terkait SK Ketua KPPS dalam Dugaan Suap Oknum Caleg
PEKANBARU - Penyidik Satuan Reskrim Polresta Pekanbaru, berencana akan memanggil ulang Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) inisial IS, pekan depan. Sejak dipanggil sebagai saksi, IS berhalangan hadir dalam lanjutan penyelidikan dugaan suap oleh oknum Caleg DPRD Riau terpilih inisial NJ.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Awaluddin Syam, Selasa (16/7/2019) sore di Pekanbaru, mengatakan pihaknya merasa kesulitan untuk meningkatkan kasus ini ke penyidikan setelah saksi keempat, IS, tidak hadir pekan lalu.
"Kendalanya, dia (Ketua PPS) tidak hadir semalam. Makanya kita jadwalkan untuk pemanggilannya ke depan, agar kasus ini bisa dinaikkan ke tingkat penyidikan," ucap Awaluddin.
Menurut Awaluddin, pemanggilan IS yang pertama datang, namun masih mendapati kekurangan syarat utama, yakni tidak membawa Surat Keputusan (SK) untuk pemeriksaan kasus tersebut. Sejatinya pemanggilan kedua, kemarin Ketua PPS berhalangan hadir.
"Kemaren dia tidak hadir. Intinya SK yang dimilikinya itu. Dari SK itu bisa diketahui kalau dia memang Ketua PPS atau tidak. Ke depan kita akan kordinasi dengan KPU untuk meminta SK dia (IS) untuk ditingkatkan ke penyidikan," terang Awaluddin.
Lebih lanjut, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan Undang-undang tindak pidana korupsi gratifikasi. Dimana si pemberi dan penerima merupakan pelaku pidana. Selain itu, jumlah saksi kata Awaluddin akan bertambah.
"Kita akan berhati-hati melakukan proses pendalaman dengan gelar perkara ini. Karena ini akan menggunakan UU korupsi gratifikasi. Saksi ke depan akan bertambah lagi," tandas Awaluddin.
Sebelumnya, laporan yang masih dalam kategori delik aduan, Awaluddin menyebutkan harus terlebih dahulu dilakukan penyelidikannya untuk pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) sejumlah pihak terkait.
Sementara itu, Awaluddin mengatakan akan terus mengorek keterangan saksi-saksi yang dipanggil saat ini. Lalu setelah semua terkumpul, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk mengarah ke tersangka.
Penulis : Helmi
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :