Sidang Korupsi Sarpras Dispora Riau, Dua Terdakwa Dituntut 7,5 dan 5,5 Tahun Penjara
Selasa, 16 Juli 2019 - 10:54:37 WIB
PEKANBARU - Mislan, mantan Kepala Bidang (Kabid) di Dispora Riau selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Abdul Haris selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), pada kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana (sarpras) di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Riau, dituntut jaksa dengan hukuman pidana penjara selama 7,5 tahun dan 5,5 tahun penjara.
Amar tuntutan dibacakan jaksa penuntut Novrizal, pada sidang Senin (15/7/2019) malam itu. Kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Menuntut terdakwa Mislan dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan terdakwa Abdul Haris dengan pidana 5 tahun 6 bulan penjara, dipotong masa tahanan sementara yang sudah dijalani," terang Novrizal dalam sidang Tipikor di Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu.
Selain hukuman penjara, Mislan dan Abdul Harus juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan.
Mislan juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.675,970.952,52. Apabilan setelah satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara, jika tidak dapat diganti hukuman kurungan selama 4 tahun," kata Nofrizal lagi dikutip dari Riauterkini.
Sementara Abdul Haris tidak dibebankan lagi membayar uang penganti kerugian negara. Sebab uang sebesar Rp13 juta yang dikembalikan terdakwa dihitung sebagai pengganti kerugian negara," tutur JPU
Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa akan mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan.
Perbuatan Mislan yang merupakan mantan Kepala Bidang (Kabid) di Dispora Riau dan juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Abdul Haris selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), terjadi tahun 2016 lalu.
Dimana pada tahun tersebut, Dispora mendapat anggaran sebesar Rp 16 miliar, untuk kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana. Dana yang bersumber dari dana APBD Perubahan Provinsi Riau tahun anggaran 2016.
Anggaran sebesar itu diketahui dipecah-pecah untuk beberapa proyek pengadaan dan pemeliharaan, dengan dilakukan penunjukan langsung (PL) oleh terdakwa Dalam pelaksanaan proyek tersebut, ditemukan adanya kelebihan bayar yang menyebabkan terjadinya kerugian negara.
Pada kegiatan pemeliharaan dana Sarpras ini, telah terjadi penyelewengan anggaran yang merugikan negara sebesar Rp 2.247.000.000. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :