www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Irvan Herman Masuk Kandidat Potensial Calon Walikota Pekanbaru, Komunikasi Politik Mulai Dijalankan
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Sidang Korupsi Sarpras Dispora Riau, Dua Terdakwa Dituntut 7,5 dan 5,5 Tahun Penjara
Selasa, 16 Juli 2019 - 10:54:37 WIB

PEKANBARU - Mislan, mantan Kepala Bidang (Kabid) di Dispora Riau selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Abdul Haris selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), pada kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana (sarpras) di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Riau, dituntut jaksa dengan hukuman pidana penjara selama 7,5 tahun dan 5,5 tahun penjara.

Amar tuntutan dibacakan jaksa penuntut Novrizal, pada sidang Senin (15/7/2019) malam itu. Kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Menuntut terdakwa Mislan dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan terdakwa Abdul Haris dengan pidana 5 tahun 6 bulan penjara, dipotong masa tahanan sementara yang sudah dijalani," terang Novrizal dalam sidang Tipikor di Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu.

Selain hukuman penjara, Mislan dan Abdul Harus juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan.

Mislan juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.675,970.952,52. Apabilan setelah satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara, jika tidak dapat diganti hukuman kurungan selama 4 tahun," kata Nofrizal lagi dikutip dari Riauterkini.

Sementara Abdul Haris tidak dibebankan lagi membayar uang penganti kerugian negara.  Sebab uang sebesar Rp13 juta yang dikembalikan terdakwa dihitung sebagai pengganti kerugian negara," tutur JPU

Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa akan mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan.

Perbuatan Mislan yang merupakan mantan Kepala Bidang (Kabid) di Dispora Riau dan juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Abdul Haris selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), terjadi tahun 2016 lalu.

Dimana pada tahun tersebut, Dispora mendapat anggaran sebesar Rp 16 miliar, untuk kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana. Dana yang bersumber dari dana APBD Perubahan Provinsi Riau tahun anggaran 2016.

Anggaran sebesar itu diketahui dipecah-pecah untuk beberapa proyek pengadaan dan pemeliharaan, dengan dilakukan penunjukan langsung (PL) oleh terdakwa Dalam pelaksanaan proyek tersebut, ditemukan adanya kelebihan bayar yang menyebabkan terjadinya kerugian negara.

Pada kegiatan pemeliharaan dana Sarpras ini, telah terjadi penyelewengan anggaran yang merugikan negara sebesar Rp 2.247.000.000. (*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Irvan Herman saat bersama Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan (foto/ist)Irvan Herman Masuk Kandidat Potensial Calon Walikota Pekanbaru, Komunikasi Politik Mulai Dijalankan
Pj Gubri SF Hariyanto meminta dukungan dari Menhub RI, Budi Karya Sumadi (foto/int)Pj Gubri Minta Dukungan Menhub dalam Gebyar BBI/BBWI 2024
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Boby Rachmat (foto/Yuni)Berimbas ke Karyawan, Disnakertrans Riau Turunkan Tim Pengawas ke PT TBS
Bus Sembodo ringsek tabrakan dengan truk di Sijunjung, Sumbar (foto/int)Gagal Nyalip, Bus Sembodo Tabrak Truk di Sijunjung Sumbar, Begini Kondisi Sopir
Para jurnalis dan vlogger foto bersama usai merasakan sensasi berkendara skutik premium Stylo 160cc. Foto budyCity Rolling Honda Stylo 160: Santai dan Elegan, Enak Dibawa karena Tarikannya Lebih Halus
  Pj Gubri, SF Hariyanto dijadwalkan buka MTQ Tingkat Provinsi di Dumai (foto/int)Lusa, Pj Gubernur Riau Buka MTQ ke-42 Tingkat Provinsi di Dumai
Bupati Afrizal Sintong melepas rombongan Kafilah Rohil untuk mengikuti MTQ ke-XLll Tingkat Provinsi Riau di Dumai (foto/afrizal)Lepas Kafilah Rohil Ikuti MTQ Riau di Dumai, Bupati Harap Juara Umum Lagi
Seleksi ulang pimpinan BRK Syariah sepi peminat (foto/Yuni)Hanya 3 Peserta, Seleksi Ulang Pimpinan BRK Syariah Sepi Peminat
CEO Mastercard Michael Miebach, President Director & CEO IOH Vikram Sinha, Menkominfo RI Budi Arie Setiadi dan Wakil Rektor ITB Dr Ir Gusti Ayu (foto/ist)IOH dan Mastercard Umumkan Kemitraan Cybersecurity Center of Excellence, Ini Targetnya
Mobil Kasat Narkoba Polres Pelalawan yang dibawa Bripda YI tabrak pagar Dinas PKH Pemprov Riau (foto/int)Begini Nasib Bripda YI yang Mabuk dan Kecelakaan Saat Bawa Mobil Kasat Narkoba Pelalawan
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved