Hakim PN Rengat Vonis Pelaku Pencabulan Enam Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Kamis, 11 Juli 2019 - 09:26:21 WIB
INHU - Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur akhirnya divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas llb Rengat, Kabupaten lndragiri Hulu (Inhu) dengan hukuman penjara selama enam tahun.
Terdakwa diberi hukuman enam tahun kurungan setelah divonis hakim dalam Sidang yang digelar Rabu (10/7/2019), dipimpin oleh Petra Jenni Siahaan SH,MH dengan hakim anggota Omori Sitorus SH,MH dan Immanuel MP Sirait SH.
Dalam putusan yang dibacakan oleh Petra Jenni Siahaan, terdakwa terbukti bersalah telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Hakim memutuskan terdakwa bersalah dan divonis dengan 6 (enam) tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsiderit 1 bulan penjara,” kata Humas PN Rengat lmmanuel MP Sirait melalui seluler nya.
Yang meringkan terdakwa adalah, terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa juga belum pernah dihukum. "Selain itu, ibu korban dan korban meminta langsung di muka sidang supaya terdakwa diringankan, karena korban akan dinikahkan dengan terdakwa," sambungnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) lnhu menuntut terdakwa dengan 9 (sembilan) penjara, denda Rp1 miliar dengan subsider 3 bulan penjara.
Diketahui sebelumnya, terdakwa MF (21) melakukan kejahatan seksual terhadap NN (16) di Kecamatan Pasir Penyu. Atas perbuatannya itu, MF harus mendekap di penjara selama enam tahun.
Penulis: Andri
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :