Simpan 1 Paket Sabu, Pemuda Pasar Minggu Tambusai Diciduk Polisi
Minggu, 07 Juli 2019 - 11:53:18 WIB
PASIR PANGARAIAN-Seorang pemuda di Lingkungan Pasar Minggu Kelurahan Tambusai Tengah, Kecamatan Tambusai berinisial MR (18), diciduk Kepolisian Rokan Hulu (Rohul).
Pemuda tersebut ditangkap anggota Satuan Narkoba Polres Rohul, Rab (3/7/2019) sekitar pukul 00.05 Wib, dengan tuduhan kepemilikan 1 paket diduga narkotika jenis sabu.
"Ketika dilakukan penangkapan, terlapor sedang berdiri di pinggir jalan," ucap Kapolres, melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Feri Fadli SH, Kamis (5/7/2019) kemarin.
Jelas Ipda Feri, bahwa terlapor sempat berusaha melarikan diri saat akan ditangkap personel Satuan Narkoba Polres Rohul namun berhasil ditangkap.
Dari penggeledahan badan dan tempat, polisi menyita sejumlah barang bukti, terdiri 1 paket diduga narkotika jenis sabu sekira 0,30 gram, 2 handphone Vivo warna biru dan merk Hammer warna hitam.
Juga disita 1 buah plastik klip warna bening, 1 buah tisu, 1 tas warna merah jambu Jungesurf, 1 kaca pirex, dan 1 pipet plastik.
"Terlapor dan barang bukti sudah dibawa ke Polres Rohul guna proses penyelidikan lebih lanjut," kata Ipda Feri.
Penulis: Feri Hendrawan
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :