Sidang Lanjutan PT DSI
Firdaus Sebut Isi Pledoi Penasehat Hukum Terdakwa Tidak Sesuai Fakta yang Ada
Selasa, 02 Juli 2019 - 18:28:10 WIB
SIAK - Menangapi isi bacaan pembelaan (Pledoi) Penasehat Hukum (PH) dua terdakwa kasus pemalsuan Surat Izin perkebunan yang dilakukan oleh mantan Kepala Dinas Perkebunan Siak Teten Efendi dan Direktur Utama Suratno Konadi PT Duta Swakarya Indah (DSI), Penasehat Hukum Pelapor Jimmy, Firdaus Ajis, SH MH mengungkapkan isi dari Pledoi tersebut hanya Asumsi PH terdakwa saja dan tidak sesual dengan fakta.
"Sah-sah saja, bila PH terdakwa beralasan tidak selesainya pengurusan HGU karena Negara sedang bahaya, sekalipun katanya didukung ahli, itukan pendapat, bukan fakta yang ada," ungkapnya.
Ia mengatakan, pokok persoalan pada perkara ini ialah menggunkan SK pelepasan yang sudah ditolak dua kali sebelumnya oleh Bupati Siak kala itu, Arwin AS.
"Karena alasan sudah mati dengan sendirinya dan alasan lahan yang diberikan tidak dikelola sebagaimana mestinya, seolah olah masih berlaku. Hal ini tentunya bisa dimentahkan, tidak nampak dari pemaparan pledoi yang dibacakan, " ungkapnya.
Kemudian faktanya, setelah ada permohonan Izin Lokasi (Inlok) dari Bupati, Kadishut ada membuat surat Izin ke Dirjen Planologi Kemenhut bukan ke Menteri.
"Kita herankan, kok surat tersebut diajukan ke Dirjen Planologi Kemenhut bukan ke Mentrinya. Nah, dari sinilah surat tersebut yang lalu ditindaklanjuti dengan terbitnya SK izin lokasi. Maka dari situlah membuktikan bahwa terdakwa sudah tahu bahwa permohonan pernah ditolak tapi tetap berupaya membuat kesan seolah - olah SK belum mati, " paparnya.
Kendati begitu, SK Pelepasan tersebut yang jelas bukan dikeluarkan Menteri namun Dirjen Planologi. Fakta ini telah menguatkan unsur dengan sengaja menggunakan surat palsu, yaitu SK pelepasan.
"Selanjutnya kalau kita dalami asas pemerintahan dimana yang berwenang, menyatakan masih berlaku atau tidak suatu putusan adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) yang dapat menerbitkan putusan itu. Asas ini telah diakomodir oleh Pengadilan TUN yang dikeluarkan oleh MA RI dalam putusan no 198 tahun 2016, kalau pun ada surat Dirjen Planologi yang menyebut SK pelepasan masih berlaku, bukti surat Dirjen ini telah diabaikan oleh pengadilan TUN karena surat tidak dikeluarkan oleh Mentri Kehutanan. Kalau pun kemudian. PH terdakwa berdalih surat tersebut dikeluarkan oleh Dirjen itu atas mama Mentri justru faktanya pada persidangan dalam perkara no 198 tersebut tidak dapat dibuktikan surat Dirjen ada hubungan dengan Mentri baik karena mandat ataupun karena delegasi," papar PH pelapor lagi.
PH pelapor Jimmy, juga membantah alasan Pledoi, tidak dapat diselesaikan pengurusan karena ada huru - hara tahun 1998 dan resesi ekonomi tahun 2008, katanya itu alasan yang terlalu sumir dan lemah.
"Anda lihat tahun 1999 saja Kabupaten Siak aja lahir dan eksis sampai saat ini, kalau ada stag secara administrasi tentu Kabupaten yang sebesar ini tidak akan jalan kan? Anda lihat lagi tahun 2002 Pemerintah Siak telah menerbitkan Perda No 1 tahun 2002, tentang RTRW Kabupaten Siak, dimana kawasan yang dimohonkan Inlok disebutkan tidak sesuai lagi peruntukannya bagi perkebunan besar. Tentu ini sesuai dengan dan singkron dengan alasan yang disebut oleh Bupati ketika menolak permohonan izin lokasi yang diajukan oleh PT DSI pada tahun 2003 dan 2004 lalu," ungkapnya.
Karenanya kalau keluar juga SK yang mendasari kepada SK pelepasan yang dinyatakan tidak berlaku, katanya lagi, maka ini yang dinamakan dengan menggunakan surat palsu atau kalau istilah ahli pidana Mahmud Mulyadi, pemalsuan Intelektual namanya.
Penulis : Diana Sari
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :