Pegawai Rutan Pekanbaru Bantu Loloskan Sabu Akhirnya Ditahan Aparat
Kamis, 13 Juni 2019 - 15:09:05 WIB
PEKANBARU - Hasil penyidikan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Tenayan Raya, beberapa hari terhadap Zoel (21) salah satu oknum pegawai Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sialang Bungkuk Pekanbaru, menyimpulkan dia diduga bersalah. Saat ini dia sudah dijebloskan ke penjara.
Kapolsek Tenayan Raya Kompol Hanafi kepada halloriau.com, Kamis (13/6/2019) siang di Pekanbaru, mengatakan telah menetapkan oknum Pegawai Rutan sebagai tersangka perkara meloloskan sabu ke dalam Rutan.
"Dia (Zoel,red) sudah kita proses dan tahan di Polsek. Hasil penyelidikan pelaku terbukti bersalah dan sudah mengakui bahwa dirinya sudah dua kali melakukan hal sama," kata Hanafi.
Selama proses pemeriksaan berlangsung terhadap pelaku, kata Hanafi pihaknya tidak membeda-bedakan siapa-siapa orang yang diperiksa. Meski pelaku merupakan oknum pegawai Rutan, dirinya tetap melakukan sama seperti pelaku lainnya.
"Untuk pelaku tidak ada diperlakukan istimewa. Sama saja semuanya tidak ada yang khusus," singkat Hanafi.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara.
Sebelumnya, Sabtu (1/6/2019) malam petugas Rutan Sialang Bungkuk mengamankan seorang tersangka kasus narkoba Rian (28) yang kedapatan memiliki sabu sebanyak 14 paket di dalam kamar trapselnya. Dalam pengembangan diduga adanya ikut keterlibatan​ oknum petugas saat masuknya barang haram itu.
Hasil pemeriksaan, ternyata tersangka dibantu oleh oknum pegawai Rutan Zoel (21). Sabu 14 paket diloloskan dia dengan cara memasukkan barang haram tersebut ke dalam sepatu PDL miliknya hingga sampai ke tangan tersangka.
Penulis : Helmi
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :