www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
KUR BRI Bantu Kedai Harian di Pekanbaru Bertahan
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Penuhi Panggilan Penyidik sebagai Tersangka, Kivlan Zen Siap Bila Ditahan
Rabu, 29 Mei 2019 - 12:27:11 WIB

JAKARTA - Tersangka kasus dugaan makar Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri pada Rabu (29/5). Kivlan menyampaikan bahwa dirinya pasrah dan siap apabila ditahan.

Eks Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) itu hadir ke Bareskrim, pukul 10.31 WIB. Kivlan datang ditemani kuasa hukumnya, Djudju Purwantoro.

Kivlan mengatakan pemeriksaan ini merupakan kewenangan penuh penyidik.

"Kita serahkan sama penyidik, umpamanya dilanjutkan dengan cara pemeriksaan saya di luar atau saya di dalam, saya terima, enggak ada masalah," kata Kivlan dilansir dari Detik.

Kivlan menjalani pemeriksaan yang kedua sebagai tersangka. Perkara yang menjeratnya hari ini disebabkan oleh kejadian pada 9 Mei di Tebet. Saat itu Kivlan menyerukan kata-kata seperti "merdeka" dan "lawan".

"Kalau saya dinyatakan bersalah ya saya menerima," ucapnya.

Sementara Djuju merasa jerat makar yang ditimpakan kepada kliennya bersifat tendensius. Menurutnya unsur niat yang menjadi syarat perbuatan makar ia sebut tak terpenuhi dalam kasus ini.

"Terlalu mengada-ada, karena unsur-unsur yang dinamakan atau definisi makar itu sangat tidak relevan dan sangat tidak terpenuhi unsur-unsur itu," kata Djudju.

Ia juga menyinggung soal syarat yang perlu dipenuhi dalam pasal makar.

"Atau ada persiapan suatu persenjataan misalnya, atau upaya untuk menggulingkan pemerintah. Jadi sangat tendensius dan mengada-ada sangkaan pada pak Kivlan dalam perkara makar ini," katanya.

Kivlan seharusnya menjalani pemeriksaan ini pada 21 Mei lalu. Namun karena berhalangan, pihaknya meminta penundaan.

Berdasarkan surat panggilan, Kivlan akan diperiksa untuk digali keterangannya sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks dan atau makar dan atau penghasutan.

Kivlan menjadi tersangka dugaan makar dari laporan polisi yang dilayangkan Jalaludin. Laporan itu terdaftar dengan nomor : LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. (*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Kedai harian milik Rika di Jalan Sri Indra, Rumbai Barat, Pekanbaru (foto/riki)KUR BRI Bantu Kedai Harian di Pekanbaru Bertahan
Kadisnakertrans Riau, Boby Rachmat.(foto: mcr)Disnakertrans Riau Tuntaskan 28 Pengaduan Pembayaran THR Idulfitri 1445 Hijriyah
Suzuki Ertiga Hybrid Cruise Control.(foto: istimewa)Suzuki Catat Kenaikan Penjualan 14 Persen di Kuartal Pertama 2024
Mantan Bupati Inhil, Indra Mukhlis Adnan meninggal dunia (foto/int)Kabar Duka, Mantan Bupati Inhil Dua Periode Indra Muchlis Meninggal Dunia
Ilustrasi hotspot di Pulau Sumatera (foto/int)Termasuk Riau, BMKG Catat Ini Jumlah Hotspot di Sumatera
  SMAN Plus Riau.(foto: int)Disdik Riau Buka Seleksi Guru SMAN Plus Gelombang Kedua, Ini Jadwalnya
Danlanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru, Marsma TNI Feri Yunaldi.(foto: sri/halloriau.com)Jangan Lupa Saksikan Atraksi TNI AU di Lanud Roesmin Nurjadin 28 April
Tugu Zapin Pekanbaru.(foto: sri/halloriau.com)PUPR Riau Mulai Perbaiki Tugu Zapin Pekanbaru
Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat saat ekspose aduan terkait THR (foto/Rivo)Disnakertrans Riau Resmi Tutup Posko Pengaduan THR 2024
Sekretaris DPD Golkar Riau, Indra Gunawan Eet (foto:ist) DPD Golkar Riau Pastikan Syamsuar Maju Pilgubri
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved