Korupsi Drainase Paket A Pekanbaru
Dirut PT Sabarjaya Karyatama Divonis 4,5 Tahun Penjara
Jumat, 24 Mei 2019 - 10:17:12 WIB
PEKANBARU - Direktur Utama (Dirut) PT Sabarjaya Karyatama, Sabar Jasman, divonis dengan pidana penjara selama 4,5 tahun terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Drainase Paket A, Jalan Soekarno-Hatta. Hukuman itu menguatkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai, Saut Maruli Tua Pasaribu. Hakim menyatakan Sabar Jasman terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Sabar Jasman selama 4 tahun 6 bulan. Hukuman dipotong masa tahanan yang sudah dijalankan," ujar Saut, Rabu (22/5/2019) sore.
Selain penjara, hakim juga menghukum Sabar Jasman membayar denda Rp50 juta subsider 3 bulan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar. "Satu bulan setelah putusan tetap, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara jika tidak dapat diganti kurungan badan selama 2 tahun," kata Saut.
Tidak hanya Sabar Jaya, dalam perkara ini majelis hakim juga menghukum Iwa Setiadi, konsultan Pengawas CV Siak Pratama Enginering Consultan. Dia dihukum pidana penjara selama 3,5 tahun, denda Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan. "Terdakwa dihukum membayar uang pengganti kerugian engara Rp187 juta atau subsider 1 tahun kurungan," kata Saut.
Atas hukuman itu, Sabar Jasman dan Iwa Setiadi menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Hal serupa juga dilakukan JPU, Puji Dwi Jona dan Lusi Namora.
Sementara pembacaan vonis untuk tiga terdakwa lain, yakni Ichwan Sunardi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Windra Saputra selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) dan Rio Amdi Parsaulian selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dijadwalkan, Jumat (24/5/2019).
Sebelumnya, JPU juga menuntut Sabar Jasman dengan penjara selama 4,5 tahun dan Iwa Setiady 3,5 tahun penjara. Keduanya dituntut membayar denda Rp50 juta atau subsider 6 bulan kurungan.
Sabar Jasman juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp 2,5 miliar atau 2 tahun penjara. Sementara Iwa Setiady dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp220 juta atau subsider 1 tahun 8 bulan.
Atas tuntutan itu, kelima terdakwa mengajukan pembelaan atau pledoi secara tertulis. Majelis hakim mengagendakan persidangan pada pekan mendatang. "Silahkan terdakwa menyiapkan pembelaan," kata hakim ketua, Saut.
Perbuatan kelima terdakwa terjadi pada tahun 2016 lalu. Saat itu Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air Riau mengerjakan proyek Drainase Paket A dengan nilai pagu paket Rp14.314.000.000.
Dalam perkara itu, dugaan penyimpangan sudah ada sejak proses tender dilakukan. Sejumlah pihak diduga melakukan pengaturan lelang untuk memenangkan salah satu perusahaan dalam kegiatan tersebut. PT Sabarjaya Karyatama merupakan pelaksana pekerjaan. Adapun nilai penawaran yang diajukan PT Sabarjaya Karyatama adalah Rp11.450.609.000.
Perusahaan ini sempat dinyatakan gugur dalam lelang. Namun karena lobi dan memberikan uang Rp100 juta dia jadi lolos. Saat penyidikan di Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Pokja mengembalikan uang tersebut.
Uang itu diakui sebagai pelicin proyek. Dalam proyek, rekanan juga diduga menggunakan sejumlah dokumen palsu. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau ditemukan kerugian Rp2.523.979.195 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan para terdakwa.
Penulis : Linda Novia
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :