www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Pasokan Gas Pipa Susut, PGN Terapkan Kuota Volume ke Pelanggan
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Korupsi Drainase Paket A Pekanbaru
Dirut PT Sabarjaya Karyatama Divonis 4,5 Tahun Penjara
Jumat, 24 Mei 2019 - 10:17:12 WIB

PEKANBARU - Direktur Utama (Dirut) PT Sabarjaya Karyatama, Sabar Jasman, divonis dengan pidana penjara selama 4,5 tahun terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Drainase Paket A, Jalan Soekarno-Hatta. Hukuman itu menguatkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai, Saut Maruli Tua Pasaribu. Hakim menyatakan Sabar Jasman terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Sabar Jasman selama 4 tahun 6 bulan. Hukuman dipotong masa tahanan yang sudah dijalankan," ujar Saut, Rabu (22/5/2019) sore.

Selain penjara, hakim juga menghukum Sabar Jasman membayar denda Rp50 juta subsider 3 bulan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar. "Satu bulan setelah putusan tetap, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara jika tidak dapat diganti kurungan badan selama 2 tahun," kata Saut.

Tidak hanya Sabar Jaya, dalam perkara ini majelis hakim juga menghukum  Iwa Setiadi, konsultan Pengawas CV Siak Pratama Enginering Consultan. Dia dihukum pidana penjara selama 3,5 tahun, denda Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan. "Terdakwa dihukum membayar uang pengganti kerugian engara Rp187 juta atau subsider 1 tahun kurungan," kata Saut.

Atas hukuman itu, Sabar Jasman dan Iwa Setiadi menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Hal serupa juga dilakukan JPU, Puji Dwi Jona dan Lusi Namora.

Sementara pembacaan vonis untuk tiga terdakwa lain, yakni  Ichwan Sunardi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Windra Saputra selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) dan Rio Amdi Parsaulian selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dijadwalkan, Jumat (24/5/2019).

Sebelumnya, JPU juga menuntut Sabar Jasman dengan penjara selama 4,5 tahun dan Iwa Setiady 3,5 tahun penjara. Keduanya dituntut membayar denda Rp50 juta atau subsider 6 bulan kurungan.

Sabar Jasman juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp 2,5 miliar atau 2 tahun penjara. Sementara  Iwa Setiady dituntut membayar  uang pengganti kerugian negara sebesar Rp220 juta atau subsider 1 tahun 8 bulan.

Atas tuntutan itu, kelima terdakwa mengajukan pembelaan atau pledoi secara tertulis. Majelis hakim mengagendakan persidangan pada pekan mendatang. "Silahkan terdakwa menyiapkan pembelaan," kata hakim ketua, Saut.

Perbuatan kelima terdakwa terjadi pada tahun 2016 lalu. Saat itu Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air Riau mengerjakan proyek Drainase Paket A dengan nilai pagu paket Rp14.314.000.000.

Dalam perkara itu, dugaan penyimpangan sudah ada sejak proses tender dilakukan. Sejumlah pihak diduga melakukan pengaturan lelang untuk memenangkan salah satu perusahaan dalam kegiatan tersebut. PT Sabarjaya Karyatama merupakan pelaksana pekerjaan. Adapun nilai penawaran yang diajukan PT Sabarjaya Karyatama adalah Rp11.450.609.000.

Perusahaan ini sempat dinyatakan gugur dalam lelang. Namun karena lobi dan memberikan uang Rp100 juta dia jadi lolos. Saat penyidikan di Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Pokja mengembalikan uang tersebut.

Uang itu diakui sebagai pelicin proyek. Dalam proyek, rekanan juga diduga menggunakan sejumlah dokumen palsu. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau ditemukan kerugian Rp2.523.979.195 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan para terdakwa.

Penulis : Linda Novia
Editor : Yusni Fatimah

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
PGN menerapkan kuota volume pasokan gas bumi terhadap seluruh pelanggan di tengah pasokan gas bumi yang defisit/Dok.PGN.Pasokan Gas Pipa Susut, PGN Terapkan Kuota Volume ke Pelanggan
Mitsubishi Motors Bodi dan Cat Resmi di Serang.Mitsubishi Motors Buka Layanan Bodi dan Cat Resmi di Serang
Workshop SEO Media Perusahaan Pers Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Riau, Kamis (2/5/2024) di Batam City Hotel.Buka Workshop SEO Media Perusahaan Pers, Devi Rizaldi: Kemajuan Teknologi Informasi Harus Diikuti
Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun.Digelar 5 Hari, Ini Rangkaian Raker Komwil I Apeksi di Pekanbaru
Piala Asia U-23 2024, Indonesia vs Irak.(ilustrasi/int)Piala Asia U-23 2024: Irak Imbangi Indonesia, Skor Sementara 1-1
  Timnas Indonesia U23.Jadwal Timnas Indonesia Vs Guinea, Berjuang untuk Olimpiade
Timnas Guinea U-23.Profil Timnas Guinea U-23, Lawan Timnas Indonesia U-23 di Playoff Olimpiade Paris 2024
ilustrasi SPBU Bio Solar.Penderitaan Pemilik Mobil Diesel Dimulai, Harga Biodiesel Diketok Rp 12.453 Per Liter
Timnas Indonesia U-23.Irak Vs Indonesia: Kalah, Garuda Muda Gagal Finis Ketiga Piala Asia U-23
Pemain Timnas Indonesia U-23 di Piala Asia U-23 2024.(foto: int)Indonesia Unggul 1-0 atas Irak di Piala Asia U-23 2024
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Kajati Riau Ditabalkan Gelar Adat di Balai Adat LAMR
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved