INHU - Jajaran Polres Inhu berhasil mengamankan 5 orang tersangka pelaku permainan judi remi, Rabu (8/5/2019) sekira jam 13.20 wib. Penangkapan para pelaku di Desa Danau Rambai, km 15, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Inhu.
Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting SIk melalui Ps Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran membenarkan kejadian penangkapan kelima pelaku tersebut. Dikatakan Paur, dari kelima tersangka yang diamankan, 1 diantaranya adalah perempuan.
"Pada hari Rabu tanggal 8 Mei 2019 sekira jam 13.20 wib, tim jatanras Polres Inhu, mendapatkan informasi bahwasanya di daerah Desa Danau Rambai, km 15, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu terdapat beberapa orang masyarakat yang melakukan permainan judi kartu remi," ujar Aipda Misran.
Kemudian, tim Jatanras Sat. Reskrim Polres Inhu yang sedang melakukan giat patroli menanggapi informasi tersebut, dan melakukan penangkapan terhadap 5 orang yang diduga sedang melakulan permainan Judi kartu remi.
"Saat ini para pelaku sudah diamankan pihak kepolisian resort Inhu dengan barang bukti berupa 2 kotak kartu remi belum dibuka, 1 pasang atau 2 kotak kartu remi yang digunakan untuk berjudi serta uang senilai Rp465.000," pungkasnya
Inisial keempat pelaku pria permainan judi kartu Remi tersebut adalah DS, REP, EDS, AC. Dan yang wanita inisial ESS.
Penulis: Andri
Editor: Yusni Fatimah