Korupsi Dana Desa, Eks Lurah dan Ketua UEK SP di Duri Dituntut Berbeda
Rabu, 24 April 2019 - 12:54:24 WIB
PEKANBARU - Terdakwa Moch Yudi Kurniawan dan Nur Islami, mantan lurah di Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, dituntut hukuman 20 bulan penjara. Kedua terdakwa, melakukan korupsi dana Usaha Ekonomi Kelurahan Simpan Pinjam (UEK-SP) Mandiri Bersatu.
"Menuntut terdakwa Moch Yudi Kurniawan, terdakwa Nur Islami, dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan (20 bulan), dikurangi masa tahanan yang sudah dijalankan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Doli Novaisal, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Tidak hanya Yudi dan Nur Islami, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Doli Novaisal, menuntut Ketua UEK-SP, Jalaluddin, dengan hukuman 4 tahun 6 bulan. Lalu, Ismet Pase selaku otorisasi pencairan dana dengan tuntutan penjara selama 20 bulan.
Para terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 jo Pasal 64 KUHPidana.
Selain penjara, keempat terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa Ismet Pase dan Jalaluddin kenai hukuman tambahan membayar uang pengganti kerugian negara tapi Ismet telah mengembalikan kerugian sebesar Rp161.427.000.
"Terdakwa Jalaluddin dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp1.450.319.000. Satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara, jika tidak bisa diganti hukuman 2 tahun 3 bulan penjara," kata Doli di hadapan majelis hakim Saut Maruli Pasaribu.
Mendengar isi tuntutan itu, keempat terdakwa langsung menyampaikan nota pembelaannya (pledoi) secara lisan. Para terdakwa memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman seringan-ringannya. "Baik sidang kita tunda. Agenda terakhir mendengarkan isi putusan," kata hakim ketua.
Untuk diketahui, penanganan perkara ini telah dilakukan berdasarkan Laporan Informasi Nomor :R/LI-43/XI/2016/Reskrimsus, tanggal 28 November 2016. Laporan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana UED-SP di Kelurahan Duri Timur, Kabupaten Bengkalis.
Sejatinya, dana yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis tahun 2012 hingga 2016 itu diperuntukkan untuk membantu pengembangan usaha masyarakat Kelurahan Duri Timur. Namun belakangan, penyidik menemukan adanya penyimpangan.
Penyimpangan itu diketahui dari laporan sejumlah pemanfaat yang merasa dirugikan oleh pengelola UED-SP karena namanya kembali dimasukkan dalam daftar pemanfaat. Padahal kenyataannya, mereka telah menyelesaikan semua kewajiban.
Dalam proses penyidikan, Polda Riau diketahui telah turun melakukan pemeriksaan terhadap ratusan pemanfaat dana UED-SP. Pemeriksaan itu di aula Kantor Kelurahan Duri Timur di Jalan Baiturrahman, pada medio Februari 2017.
Masih dari informasi yang didapat, persoalan ini terkuak setelah pengelola lama berhasil mengelabui pihak terkait guna mencairkan pinjaman fiktif kepada puluhan pemanfaat dengan total dana sebesar Rp738 juta di Bank Riau Kepri (BRK) Cabang Pembantu (Capem) Duri.
Setelah terjadi pergantian pengurus, permasalahan baru muncul. Yaitu, ditemukannya tunggakan pembayaran kewajiban sebesar Rp1 miliar lebih, karena sebagian besar pemanfaat yang terdaftar adalah fiktif.
Penulis : Linda Novia
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :