www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Marc Marquez Raih Pole Position MotoGP Spanyol 2024
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


KPK Siapkan Bukti Kuat, Menpora Imam Nahrawi Segera Jadi Tersangka?
Selasa, 26 Maret 2019 - 18:59:49 WIB

JAKARTA – Munculnya Nama Menpora Imam Nahrawi di Fakta Persidangan sebagai daftar penerima fee suap dana hibah Kemenpora kepada KONI menunjukkan ada indikasi kuat Imam terlibat dalam kasus suap korupsi tersebut.

“Itu sih masih merupakan bagian penyidikan KPK, kalau ada di fakta persidangan seperti itu,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK lama, Jakarta, Jumat, (22/3/2019).

Syarif mengamini jika pihaknya tengah mengidentifikasi dugaan aliran suap kepada Imam. Semua hal yang muncul dalam persidangan akan didalami dan ditelaah.

“Itu yang sedang dilakukan Jaksa KPK,” pungkasnya.

Nama Imam Nahrawi muncul dalam persidangan Fuad Hamidy. Penyebutan Imam Nahrawi berawal saat jaksa KPK mengonfirmasi keterangan Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI, Suradi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidikan Fuad.

Dalam BAP itu, Suradi menyebut bahwa pada Kamis, 13 Desember 2018, Fuad Hamidy mengarahkan pembuatan alternatif pembiayaan kegiatan pada KONI sebesar Rp17,9 miliar. Saat itu, Fuad Hamidy meminta Suradi menyusun beberapa alternatif kegiatan agar biaya sebesar-besarnya dikeluarkan KONI Rp8 miliar dari total Rp17,9 miliar.

Alasannya, Fuad Hamidy punya kebutuhan untuk memberikan uang kepada sejumlah pihak Kemenpora seperti Menpora Imam Nahrawi, Ulum, Mulyana dan beberapa pejabat lain. Suradi mengamini pertanyaan jaksa tersebut.

“Betul, waktu Pak Sekjen mengatakan ‘uangnya tidak cukup, tolong dibuat Rp 5 miliar karena ternyata kebutuhannya seperti ini ada Rp3 miliar sekian seperti di daftar’, lalu ditambah Rp5,5 miliar jadi sekitar Rp8 miliar,” jawab Suradi dalam persidanan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2019, seperti dilansir dari Abadkini.com.

Menanggapi jawab Suradi, jaksa lantas menanyakan daftar penerima dana yang dibuat. Salah satunya berinisial ‘M’ yang didaftarkan menerima Rp1,5 miliar.

Suradi mengaku itu diserahkan ke Menpora Imam Nahrowi. ‘Mungkin untuk menteri. Karena didikte ke saya, hanya inisial saja. Menurut asumsi saya menteri,’ jawab Suradi.

Jaksa juga mengonfirmasi sejumlah inisial lain, seperti ‘Ul’ yang disebut akan menerima Rp500 juta. Menurut Suradi ‘Ul’ ialah Miftahul Ulum yang merupakan asisten pribadi dari Menpora Imam Nahrowi.

Kemudian ‘Mly’ yang diduga merupakan Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana. ‘Mly’ tertulis akan menerima fee Rp400 juta.

Selanjutnya ‘Ap’ yang diduga merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dengan nilai fee Rp250 juta. ‘Sudah diberikan atau belum saya tidak tahu,’ ucap Suradi.

Dalam perkara ini Fuad beserta Bendahara Umum KONI Johny E Awuy didakwa menyuap pejabat Kemenpora. Suap itu untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI Pusat kepada Kemenpora pada tahun kegiatan 2018.

Johny dan Fuad diyakini memberikan hadiah berupa satu unit Mobil Fortuner VRZ TRD warna hitam metalik dengan nomor polisi B 1749 ZJB kepada Mulyana. Selain itu, Mulyana turut menerima uang sejumlah Rp300 juta.

Kemudian, satu buah kartu ATM Debit BNI nomor 5371 7606 3014 6404 dengan saldo senilai Rp100 juta dan satu buah handphone merk Samsung Galaxy Note 9. Fuad turut berperan memberikan hadiah kepada Adhi Purnomo dan Staf Deputi IV Olahraga Prestasi Kemenpora Eko Triyanta berupa uang Rp215 juta.

Akibat perbuatannya, Johny dan Fuad disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (*)
   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Marc Marquez di MotoGP Spanyol 2024.(foto: int)Marc Marquez Raih Pole Position MotoGP Spanyol 2024
Iskandar Hoesin meninjau kesiapan atlet Riau untuk ke PON XXI Aceh-Sumut (foto/int)KONI Riau Berambisi Atlet Bisa Raih Emas di PON XXI Aceh-Sumut
Awal Mei Disdik Riau mulai lakukan sosialisasi PPDB (foto/int)Disdik Riau Sosialisasi PPDB SMA/SMK Negeri Pada Mei 2024
Pameran Auto Show Mitsubishi di Mall Ska, Sabtu (27/4/2024) (foto:Meri/halloriau) Beli Unit Mitsubishi XForce di Auto Show Mall Ska, Dapatkan Diskon Hingga Rp50 Juta
Timnas Indonesia U23 lawan Uzbekistan di semifinal Piala Asia U23 di Qatar (foto/int)Lawan Berat Timnas Indonesia U23, Uzbekistan Lolos Semifinal Tanpa Kekalahan dan Kebobolan
  LLMB Riau dukung Dr Afni Maju Pilkada Siak 2024.(foto: istimewa)LLMB Riau Komit Dukung Dr Afni Maju Pilkada Siak 2024
PSMTI Riau gelar aksi donor darah di Mall Pekanbaru (foto/Dini)Sambut Hari Raya Tri Suci Waisak dan Hari Kartini, PSMTI Riau Gelar Aksi Donor Darah
Polisi tangkap pembunuh wanita di Tapung Kampar (foto/ist)Pembunuh Wanita yang Ditemukan Tanpa Busana di Kampar Diringkus Polisi
Penonton Film Agak Laen terkini sudah tembus 9,1 juta (foto/int)Hampir 3 Bulan, Penonton Film Agak Laen Tembus 9,1 Juta
Progres penetapan NIP pegawai PPPK Pemprov Riau hampir rampung (foto/int)Penetapan NIP Pegawai PPPK Pemprov Riau Sudah 90 Persen Lebih
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved