www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
BRK Syariah Silaturahmi dan Beri Bimbingan untuk Nasabah JCH
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Korupsi Sarana dan Prasarana
Dua ASN Dispora Riau Didakwa Rugikan Negara Rp2,24 Miliar
Selasa, 26 Maret 2019 - 10:32:47 WIB

PEKANBARU - Mislan dan Abdul Haris, terdakwa dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana (sapras) di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (25/3/2019) sore. Kedua Aparatur Sipil Negara (ASN) ini didakwa merugikan negara Rp2.247.880.014,23.

Saat proyek dilaksanakan, Mislan yang merupakan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Olahraga di Dispora Riau menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Sementara Abdul Haris menjabat  Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Astin, dalam dakwaannya mengatakan, perbuatan Mislan dan Abdul Haris terjadi pada 2016 silam. Kedua terdakwa memecah-mecah paket pekerjaan  pengelolaan jadi 21 paket dan pemeliharaan menjadi 147  dengan nilai masing-masing Rp200.000.000 tanpa mengacu pada rencana kebutuhan dan tanpa pengkajian ulang paket pekerjaan.

"Paket pekerjaan dipecah-pecah agar pengadaan dapat dilaksanakan tanpa pelelangan hingga bertentangan dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah," ujar JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Pasaribu.

Selain itu, terdakwa menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pada beberapa kegiatan tanpa keahlian tapi hanya berdasarkan data dari pelaksana kegiatan. Penetapan HPS juga dilakukan setelah pekerjaan dilaksanakan dan penyusunannya dibuat oleh staf honorer di Dispora. "Datanya tidak bisa dipertanggungjawabkan karena dibuat dengan harga yang tidak sebenarnya atas perintah kedua terdakwa," ucap JPU.

Penunjukkan pelaksana pekerjaan kegiatan dilakukan oleh terdakwa Mislan dengan cara memberikan secarik kertas/ memo kepada para penyedia yang ditunjuk. Kemudian memo tersebut diserahkan kepada rekanan atau penyedia kepada PPTK masing-masing.

Salah satu kegiatan itu adalah asrama atlet Sport Centre Rumbai pada paket pekerjaan pengadaan jam dinding yang dilaksanakan oleh CV Cahaya Putri Sabila. Perusahaan ini merupakan milik istri terdakwa Abdul Haris.

Ketika itu terdakwa Abdul Haris yang merupakan PPTK meminta kepada pelaksana kegiatan agar dirinya sendiri yang melakukan pembelian jam dinding di Toko Jam Abbas, Jalan Nangka sebanyak 200 unit dengan total harga Rp40.000.000 dari nilai SPK Rp99.440.000. "Hal itu diketahui oleh terdakwa Mislan tapi membiarkannya," tambah JPU.

Beberapa kegiatan tidak dilaksanakan oleh perusahaan penyedia yang ditetapkan dalam Surat Perintah Kerja (SPK) tapi oleh perorangan  yang tidak memiliki persyaratan kualifikasi. Mereka meminjam perusahaan lain untuk memenuhi persyaratan dalam proses pengadaan langsung.

Dari setiap kegiatan itu memperkaya diri kedua terdakwa dan beberapa orang lainnya di Dispora Riau. Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) ditemukan kerugian sebesar Rp2.247.880.014,23.

Akibat perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 2 jo Pasal 18 Undang - Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang - Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1)   ke-1 KUHPidana. 

Atas dakwaan itu, kedua terdakwa menyatakan menerima dan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Majelis hakim menunda persidangan pada 5 April mendatang dengan agenda meminta keterangan saksi-saksi.

Penulis: Linda Novia
Editor : Yusni Fatimah
   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
JCH Riau nasabah BRK Syariah.(foto: tribunpekanbaru.com)BRK Syariah Silaturahmi dan Beri Bimbingan untuk Nasabah JCH
Ustaz Abdul Somad.(foto: int)Hasil Survei Pilgubri 2024: Ustaz Abdul Somad 'Singkirkan' Para Kandidat Hingga Petahana
Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto hadiri pengukuhan DPP Onur 2023-2027.(foto: mcr)Hadiri Pengukuhan DPP Orahua Nias Nusantara Periode 2023-2027, Ini Harapan Pj Gubri
Marc Marquez di MotoGP Spanyol 2024.(foto: int)Marc Marquez Raih Pole Position MotoGP Spanyol 2024
Iskandar Hoesin meninjau kesiapan atlet Riau untuk ke PON XXI Aceh-Sumut (foto/int)KONI Riau Berambisi Atlet Bisa Raih Emas di PON XXI Aceh-Sumut
  Ketua KONI Riau, Iskandar Hoesin.(foto: mcr)KONI Riau Optimis Venue PON XII 2024 di Aceh-Sumut Siap Tepat Waktu
Asisten II Setdaprov Riau M Job Kurniawan, bersama Kepala BI Riau Panji Ahmad saat launching Riau Sharia Week 2024.(foto: mcr)BI Launching Riau Sharia Week 2024: Perkuat Ekonomi Syariah dengan Sinergi
Bupati Pelalawan hadiri Konfercab IV NU Pelalawan.(foto: andi/halloriau.com)Bupati Pelalawan Dorong Keberadaan NU di Tengah-tengah Masyarakat
LLMB Riau dukung Dr Afni Maju Pilkada Siak 2024.(foto: istimewa)LLMB Riau Komit Dukung Dr Afni Maju Pilkada Siak 2024
PSMTI Riau gelar aksi donor darah di Mall Pekanbaru (foto/Dini)Sambut Hari Raya Tri Suci Waisak dan Hari Kartini, PSMTI Riau Gelar Aksi Donor Darah
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved