www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Jadwal MotoGP Prancis 2024 Akhir Pekan Ini, Jangan Sampai Kelewatan
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


BBPOM Pekanbaru Sita 150 Kg Mie Formalin, Pelaku Pernah Kabur 4 Tahun Silam
Selasa, 19 Maret 2019 - 15:41:18 WIB

PEKANBARU - Sebuah pabrik bahan pangan rumahan di Kota Pekanbaru digeledah tim gabungan malam tadi. Hasilnya, petugas menyita sedikitnya 150 kilogram mie yang mengandung bahan pengawet berbahaya (formalin).

Dalam penggrebekan itu, tim gabungan dari Polda Riau, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Pekanbaru serta Dinas Kesehatan, menangkap seorang pelaku, inisial AR.

Kepala BBPOM Kota Pekanbaru, Kashuri kepada halloriau.com, Selasa (19/3/2019), siang, menginformasi kegiatan ini merupakan operasi upaya penindakan, terhadap home industry pembuatan mie mengandung formalin.

"Benar, tim berhasil menyita sebanyak 150 kilogram mie yang mengandung bahan berformalin. Satu pelaku diamankan," ucapnya.

Dalam penggrebekan sebuah rumahan yang dijadikan pabrik, Kashuri menyebut tim telah menangkap seorang pelaku yang diduga adalah pemilik usaha tersebut. Dia menuturkan, pelaku pernah melakukan perbuatan yang sama di tahun 2015 lalu. Namun saat itu berhasil melarikan diri.

"Tahun 2015 lalu, pelaku pernah melarikan diri saat proses penyelidikan. Kali ini, pelaku terpaksa kita tahan langsung demi proses penyidikan lebih lanjut," sebutnya.

Dalam proses penyidikan, menurut Kashuri untuk menelusuri keberadaan para pengedar mie yang mengandung bahan pengawet. Sementara wilayah peredaran mie berformalin ini, terdapat di Pasar Arengka, Kota Pekanbaru.

"Pemeriksaan sementara, pelaku yang merupakan pemilik usaha ini mengedarkan mie ke Pasar Arengka. Modusnya, menggunakan botol kecil dari luar dan mencampurkan mie yang sudah jadi.

Selain itu, pihaknya telah melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang ada di pabrik pembuatan mie formalin untuk proses penyelidikan. Kata Kashuri, pihaknya akan mengembangkan hingga tuntas.

"Pelaku akan dijerat Undang-Undang No 18 tahun 2012 pasal 136 b, tentang pangan. Dengan ancaman pidana kurungan penjara 5 tahun," pungkasnya.

Penulis : Helmi
Editor : Yusni Fatimah

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
MotoGPPrancis 2024.Jadwal MotoGP Prancis 2024 Akhir Pekan Ini, Jangan Sampai Kelewatan
PSG Vs Dortmund.PSG Vs Dortmund: Mats Hummels Cs Menang 1-0, ke Final Liga Champions!
Pebalap Repsol Honda, Joan Mir.(foto: int)Terpuruk di MotoGP 2024, Honda Terus Berjuang Tanpa Marquez
Rektor Unilak, Junaidi.(foto: mcr)769 Mahasiswa Unilak Diwisuda, Ini Pesan Rektor
Suhartono saat mengembalikan formulir pendaftaran Bacalon Bupati Siak 2024 ke PPP Siak.(foto: diana/halloriau.com)Suhartono Mantap Maju Lawan Incumbent dan Calon Bupati Lainnya di Pilkada Siak 2024
  ilustrasi.Buat Konten Kritik Kebijakan Uang Kuliah, Mahasiswa Unri Dipolisikan Rektor
Masyarakat dilarang membuang sampah sembarangan dan kini sudah ada layanan jemput sampah ke rumahDinas PerkimtanLH Kepulauan Meranti Luncurkan Layanan Jemput Sampah di Setiap Rumah
Kadistankan Kota Pekanbaru, Muhammad Firdaus.(foto: pgi)Hewan Kurban di Pekanbaru Jalani Pemeriksaan Kesehatan Jelang Idul Adha
Presiden Direktur & CEO PT XL Axiata Tbk, Dian Siswarini bersama para delegasi Indonesia di Sidang CSW ke-68 PBB.(foto: istimewa)Indonesia Perjuangkan Pemberdayaan Perempuan dan Pengentasan Kemiskinan di Sidang CSW ke-68 PBB
Direktur Dana dan Jasa BRK Syariah, MA Suharto menyerahkan cenderamata kepada narasumber sosialisasi PPKS.(foto: istimewa)Sudah Salurkan Rp23,6 Miliar, BRK Syariah Buka Peluang Petani Dapat Dana Peremajaan Sawit
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Kajati Riau Ditabalkan Gelar Adat di Balai Adat LAMR
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved