Sempat Terjadi Aksi Kejar-kejaran, Lanal Dumai Berhasil Amankan 200 Kotak Miras Ilegal
Senin, 18 Maret 2019 - 10:03:25 WIB
Dumai - Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Dumai berhasil mengamankan speed boat bermuatan 200 kotak minuman keras (Miras) ilegal berbagai merk diduga diselundupkan dari Singapura melalui Batam Kepulauan Riau.
Tak tanggung-tanggung minuman tersebut diangkut menggunakan speed boat berkecepatan tinggi bermesin Yamaha 1.250 PK.
Aksi kejar-kejaran antara speed boat milik tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Dumai dengan penyelundup minuman keras (miras) tidak terelakkan di Perairan Tembilahan, Indra Giri Hilir. Tim Lanal Dumai sempat melakukan tembakan peringatan namun tidak diindahkan.
Aksi kejar-kejaran seperti itu kerap terjadi karena banyak penyelundup yang sudah menggunakan kapal kecepatan tinggi.
Hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan speed boat beserta Anak Buah Kapal (ABK) di Perairan Parit 6 Tembilahan Inhil.
Danlanal Dumai Letkol Laut (P) Wahyu Dili Yudha Hadianto dalam keterangan pers mengatakan bahwa penangkapan Speed Boat yang membawa muatan Miras ilegal tersebut berawal dari informasi Intelijen Lanal Dumai.
"Menindak lanjuti informasi tersebut Pada Jumat (15/3/2019) sekira Pukul 19.00 WIB, Tim F1QR Lanal Dumai berangkat melaksanakan patroli di sekitar perairan Tembilahan," Kata Danlanal, Minggu (17/3/2019) sore di Dermaga Pos AL Sungai Dumai
Lanjutnya, Sabtu (16/3/2019) sekira Pukul 01.30 WIB Tim F1QR Lanal Dumai mendeteksi sebuah Speed Boat mencurigakan melintas dengan kecepatan tinggi, kemudian tim melakukan pengejaran terhadap Speed Boat tersebut.
"Dalam proses pengejaran Tim F1QR Lanal sempat memberikan tembakan peringatan untuk menghentikan Speed Boat tersebut, namun Speed Boat tersebut terus melaju. Hingga akhirnya terjadi kejar-kejaran selama kurang lebih 30 menit," jelas Danlanal Dumai.
Kemudian speed boat tersebut masuk ke dalam Parit 6 dan disandarkan di dermaga umum, selanjutnya Tim F1QR Lanal Dumai mendekati speed boat tersebut dan mengamankan ratusan kotak Miras berbagai merk, 1 orang ABK juga berhasil diamankan sedangkan 6 orang tersangka lainnya berhasil melarikan diri.
ABK yang diamankan berinisial SI (44) warga Tanjung Sengkuang, Batam, Kepulauan Riau. Saat diperiksa, SI mengaku miras tersebut berasal dari Singapura transit di Batam, dan rencananya akan diedarkan di wilayah Riau.
Speed Boat bermesin 1.250 PK, ABK beserta barang bukti ratusan kotak Miras berbagai merek dibawa menuju Pos Lanal Sungai Dumai untuk dilaksanakan Proses Hukum lebih lanjut.
"Terkait penyelundupan miras di Tembilahan ini, tersangka melanggar Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan," tutupnya.
Penulis : Bambang
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :