Sembunyikan Barang Curian di Kandang Ayam, Remaja 18 Tahun di Inhu Diringkus Polisi
Jumat, 01 Maret 2019 - 14:05:55 WIB
INHU - Pelaku pencurian inisial BR Bin NS (18) warga Rt.004, Rw.002 Desa Buluh Rampai Kecamatan Seberida Kabupaten Inhu berhasil diamankan polisi. Kelakuan BR selama ini telah meresahkan warga.
BR ditangkap setelah melakukan curat di dalam rumah Dwi Khoironi (32) warga Desa Buluh Rampai Kecamatan Seberida, Rabu (27/2/2019) pukul sekira pukul 19.00 Wib.
Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting SIk melalui Ps Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Jumat (1/3/2019) siang membenarkan kejadian penangkapan pelaku curat yang terjadi di Desa Buluh Rampai tersebut.
Misran menceritakan kronologismya, pada hari Rabu 27 Februari 2019, sekira pukul 19.00 Wib, korban pulang ke rumahnya setelah selesai jualan di simpang IV Belilas dan setelah di rumah, anak korban bernama Rasad memberitahu korban bahwa TV dan DVD sudah tidak ada di dalam kamar korban.
"Kemudian korban melaporkan ke Pak RT Amin Siswanto. Kemudian korban dan Pak RT mencurigai BR Bin NS yang melakukan pencurian tersebut yang masih tetangga korban," ujar Paur.
Selanjutnya sambung Paur, korban bersama Pak RT mencari TV dan DVD di rumah pelaku BR Bin NS, dan menemukan TV beserta DVD di kandang ayam belakang rumah BR. Setelah itu BR mengaku bahwa dia yang melakukan pencurian TV dan DVD tersebut.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar lebih Kurang Rp 2.500.000. Selanjutnya korban menghubungi Bhabinkamtibmas Aipda Anda J dan kemudian BR Bin NS dibawa ke Mapolsek Seberida untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," pungkasnya.
Adapun Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan polisi, yakni 1 buah TV 32 Inci merk Polytron, 1 buah DVD merk Asatron, 1 bilah parang tanpa gagang.
Penulis : Andri
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :