Gagal Sampai Tujuan, Upah Belum Diterima 2 Kurir 8 Kg Sabu Malah Terancam 20 Tahun Penjara
Kamis, 21 Februari 2019 - 20:54:56 WIB
PEKANBARU - Dua orang kurir narkoba inisial MZ (23) dan PS (26) yang diduga anggota jaringan internasional diciduk Polda Riau beserta barang bukti seberat 8 kilogram sabu-sabu di daerah Kabupaten Siak, belum lama ini.
Sabu yang diketahui berasal dari Malaysia ini, rencananya akan dikirimkan ke Kabupaten Bengkalis melalui jalur darat, namun kandas di tengah jalan.
"Modelnya hampir sama, ada tulisan teh China. Ini bungkusannya asal Malaysia yang dibawa kurir ke daerah Bengkalis," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Hariono kepada halloriau.com, Kamis (21/2/2019) tadi.
Terungkapnya dua kurir ini, kata Hariono berawal laporan adanya transaksi sabu di daerah Bengkalis. Oleh aparat, dilakukan penyelidikan dengan meninjau asal barang yang akan dikirim melalui jalur darat menggunakan mobil.
Lebih dari sepekan, terendus dua pelaku yang akan berangkatkan sabu ke daerah Bengkalis. Ditambahkan Hariono, dalam perjalanan dilakukan upaya pencegahan serta eksekusi penangkapan, tepat di Jembatan Tengku Agung Sultan Latif, Siak.
"Pelaku ini membawa mobil mewah merk Mazda menuju Bengkalis dari arah Siak, tepatnya di jembatan. Kita cegat dan penggeledahan, ternyata benar, dua pelaku ini membawa sabu seberat 8 kilogram yang disembunyikan di dalam jok mobil," papar Hariono.
Ditambahkan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, AKBP Andir, upah yang didapatkan pelaku sekita jutaan rupiah jika barang sampai ke tujuan.
"Janjinya akan diberi upah oleh pimpinan mereka, tapi belum. Biasanya setelah sampainya barang ke pemesan. Pasal yang dikenakan Pasal 114 Jo 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika maksimal 20 tahun penjara," tutur Andri saat ekspos.
Penulis : Helmi
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :