Simpan 23,10 Gram Sabu, Warga Koto Simandolak Benai Ditangkap Aparat
Selasa, 19 Februari 2019 - 18:51:31 WIB
TELUK KUANTAN - Satuan Resnarkoba Polres Kuansing menangkap SRT alias Iset (37) warga Desa Koto Simandolak, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuansing, Riau diduga menyimpan Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 23,10 Gram.
Tersangka ditangkap didesa Koto Simandolak, Senin (18/2/2019). Dimana dari kronologis kejadian, penangkapan tersangka ini berawal dari informasi yang diberikan masyarakat ada transaksi Narkotika di Desa Koto Simandolak, Senin (18/2/2019).
Kemudian Tim Opsnal Resnarkoba yang dipimpin KBO Ipda R Butar-Butar melaporkan hal tersebut kepada Kasat Narkoba. Kasat langsung memerintahkan untuk dilakukan pengungkapan.
Pada Senin (18/2/2019), sekitar pukul 15:00 WIB, Tim berhasil mengamankan tersangka. Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya di Desa Koto Simandolak yang disaksikan langsung Kades Koto Simandolak, polisi menemukan satu paket kecil plastik bening diduga berisikan Narkotika jenis sabu yang disimpan dikotak kacamata dalam tas sandang warna cokelat.
Selain itu, polisi juga menemukan satu paket besar, tiga paket sedang, dan empat paket kecil diduga Narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak plastik Tupperware.
"Tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Kuansing,"ujar Kapolres Kuansing AKBP Muhammad Mustofa melalui Kasubag Humas Polres AKP Kadarusmansyah, Selasa (19/2/2019).
Penulis : Robi Susanto
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :