Agar Ada Efek Jera, FKB dan Warga Kartama Beri Sanksi Tegas Pelaku Terduga Mesum di Kos-kosan
PEKANBARU - Adanya laporan masyarakat terkait kos-kosan yang terindikasi jadi tempat asusila (Mesum) direspon cepat oleh pihak rukun tetangga (RT) di lingkungan Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru.
Dimana Forum Keamanan Bersama (FKB) yang terdiri dari 3 RT yakni Rt 06, 07 dan 08 atas kepedulian warga terhadap lingkungannya, berhasil mengamankan dua pasangan mesum di kos-kosan yang berada Gang Rambah, Jalan Kartama.
Maka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, (Dw) salah seorang dari pasangan mesum pada Jumat (15/2/2019) malam tadi harus membuat pernyataan permohonan maaf kepada masyarakat secara langsung, serta membayar denda berupa satu ekor kambing kepada RT setempat.
"Penggerebekan pasangan di luar nikah tersebut bermula dari kecurigaan dan laporan warga karena warga telah resah. Maka kami beberapa hari yang lalu melakukan pengintaian dan di lokasi mereka ketangkap tangan sedang berduan di dalam kamar," kata ketua RT 06 Muhammad Razali.
Upaya penertiban penyakit masyarakat (Pekat) yang dilakukan oleh FKB, LAM Kelurahan Perhentian Marpoyan, dan warga tersebut juga melibatkan aparat penegak hukum dalam hal ini Bhabinkamtibmas yang mengemban fungsi preventif dan Pembina keamanan dan ketertiban masyarakat.
Muhammad Razali juga memastikan, razia atau penggerebekan lokasi-lokasi lain yang dijadikan tempat mesum akan terus dilakukan agar memberikan efek jera bagi pasangan di luar nikah.
“Dengan sanksi yang telah kami berikan ini kita harapkan jadi peringatan keras bagi penghuni kos yang lainnya, tidak ada lagi tamu lelaki yang masuk kedalam kamar, dan hanya diperbolehkan di teras, itupun hanya sampai pukul 22.00 Wib, apabila terjadi lagi seperti ini kembali kami tindak tegas dan kita minta tidak ada yang keberatan,"katanya lagi.
Tidak hanya itu, dalam waktu dekat Razali berencana segera memanggil pemilik kos-kosan yang telah dijadikan tempat tindak asusila tersebut, agar pemilik atau pengelola kos mau mengikuti aturan yang ada di lingkungan RT 06 RW 01.
"Kita akan panggil yang punya kos, karena tidak bisa dipungkiri pemilik kos punya tanggungjawab untuk mengawasi setiap penghuni kos, menyeleksi siapa yang datang, batasan waktu berkunjung harus dibuat jangan mencari keuntungan sepihak tetapi menimbulkan bala buat masyarakat banyak," ujarnya.
"Kebijakan tersebut diambil sebagai upaya meminimalisir tindak asusila serta mendukung program Pemerintah yang ingin menjadikan Pekanbaru Kota Madani," tambah Razali.
Penulis: Mimi Purwanti
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :